Berita Viral

Nasib Hakim Eman Sulaeman Berubah Drastis, Kini Tak Bisa Lagi Celana Ponggol dan Makan Pinggir Jalan

Setelah bebaskan Pegi Setiawan, kini nasib hakim Eman Sulaeman berubah drastis sampai membuatnya tak lagi bisa makan bubur pinggir jalan langganannya

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nasib Hakim Eman Sulaeman Berubah Drastis, Kini Tak Bisa Lagi Celana Ponggol dan Makan Pinggir Jalan 

"Jarang loh hakim berani, ini kan terkesan ada konflik dengan peneggak hukum yang lain," kata Otto Hasibuan, melansir Jumat (19/7/2024).

Baca juga: KRONOLOGI Gerombolan Orang yang Curi Kabel di Pinggir Jalan, Kepling : Pelaku Sekitar 5 Orang

Terbaru, hakim Eman Eman Sulaeman akan turun tangan jika Pegi Setiawan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar usai jadi korban salah tangkap.

Hal tersebut disampaikan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.

Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.

Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.

"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.

Gayun mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.

Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.

"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.

Kabarnya, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan ganti rugi sebesar Rp 175.000.000 ke Polda Jabar.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved