Mal Centre Point Dibongkar
BESOK Akan Dibongkar, Karyawan Tenant di Mal Centre Point Ngaku Tak Tahu : Belum Ada Info
Tenant-tenant masih buka seperti biasa dan tidak ada satu tenant pun yang terlihat berkemas untuk mengosongkan tempat pusat perbelanjaan tersebut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Untuk itu, Bobby berharap pemilik tenant untuk tidak mengeluhkan hal itu kepada Pemko Medan.
Sebab, pihak Mal Centre Point yang tidak memiliki kejelasannya.
"Setelah disurati akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada tenant. Jadi jangan tenant menyampaikan keluhan kepada kami, karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat," jelasnya.
Diketahui, Mal Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar sejak berdiri 2011.
Setelah disegel Pemko Medan 15 Mei 2024, manajemen PT Arga Citra Kharisma (ACK) pemilik Mall Centre Point melakukan pembayaran sebesar Rp 107 miar.
Sisa pajak yang belum dibayar Mal Centre Point sebesar Rp 143 miliar.
Awalnya PT Arga Citra Kharisma (ACK) berjanji melunasi tunggakan 30 Mei 2024.
Lalu mundur lagi jadi 19 Juni 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Medan, Topan Obaja Ginting, mengatakan, apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan dengan menggunakan alat berat tersebut.
"Ini kita sampaikan bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan pak wali di Melayu Serumpun tadi malam perusahaan sudah membayar sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Kamis (30/5/2024).
Namun kemudian manajemen ACK kembali meminta perpanjangan pembayaran sisa pajak jadi 19 Juli 2024.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pembayaran pelunasan tunggakan pajak Mal Centre Point kembali diperpanjang hingga 19 juli 2024 mendatang.
Menurut Bobby alasan PT ACK meminta perpanjangan pembayaran tunggakan karena pihak tenan ( penyewa ) meminta kompensasi ke Mal Centre Point sebesar Rp 38 miliar.
"Mereka sudah sampaikan tanggal untuk pembayaran, paling lama 19 Juli 2024," ucapnya, Senin (1/7/2024).
"Kitakan yang penting ini dibayar, kita bukan mau menutup menyegel tanpa alasan. Mereka kemarin menginformasikan untuk membayar denda kepada tenant," ucapnya.
Untuk itu, kata Bobby pihaknya mengutamakan Mal Centre Point untuk membayar tenant tersebut.
"Kita mengutamakan tenant-tenant itu dulu. selama kita tutup kemarin, mereka minta kompensasi soal penutupan, Jadi kita utamakan itu," ucapnya.
Dikatakannya, jika pada 19 Juli mendatang tidak juga dibayar, Mal Centre Point akan dibongkar.
"Tetap akan kita bongkar," ucapnya.
Disinggung, tahun 2021 Mal Center Point juga pernah disegel, Bobby membenarkan hal itu.
"Benar. Tapi itu pajak yang berbeda. Mereka tidak bayar PBB, waktu itu nilainya Rp 50 miliar. Sampai hari ini mal, ini belum bayar PBB juga," jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.