Eks Bupati Batubara Tersangka Suap PPPK

Eks Bupati Batubara Ajukan Praperadilan setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Sumut

Mantan Bupati Batu Bara  Zahir melawan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Zahir, Bupati Batubara tahun 2018-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Bupati Batubara  Zahir melawan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Zahir mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangkanya ke pengadilan negeri Medan, dengan termohonnya Kapolri, Kapolda Sumut dan direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan praperadilan merupakan hak setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Hadi belum menjelaskan kehadiran kepolisian dalam persidangan praperadilan nantinya.

"Itu hak. Jadi diatur mekanisme undang-undang,"ungkapnya, diwawancarai, Selasa (23/7/2024).

Zahir merupakan politikus partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) dan Bupati Batu Bara periode 2018-2023.

Dia tersangka ke enam dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Batubara.

Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan sejak 29 Juni lalu setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir belum dipenjarakan Polisi.

"Ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni, kasus PPPK Kabupaten Batubara,"kata Kombes Hadi, Selasa (23/7/2024).

Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.

Adapun kelimanya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batubara, Adenan Haris, kepala dinas pendidikan, DT, sekretaris Disdik berinisial.

Kemudian RZ, kepala bidang pembinaan ketenagaan dinas pendidikan berinisial, serta Daud, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia (BKPSDM).

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala (BKPSDM) Kabupaten Batubara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batubara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved