Eks Bupati Batubara Tersangka Suap PPPK

BREAKING NEWS: Jadi Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK, Mantan Bupati Batubara Zahir Belum Ditahan

Polda Sumut menyatakan sudah menetapkan status tersangka terhadap Zahir, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Zahir, Bupati Batu Bara tahun 2018-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan sudah menetapkan status tersangka terhadap Zahir, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023.

Zahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan sejak 29 Juni lalu.

"Ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni, kasus PPPK Kabupaten Batu Bara," kata Kombes Hadi, Selasa (23/7/2024).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir belum dipenjarakan Polisi.

Penetapan ini menambah jumlah tersangka dari lima orang menjadi enam orang tersangka.

Keenamnya ialah Zahir, mantan Bupati Batu Bara, Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara, Adenan Haris, kepala dinas pendidikan, DT, sekretaris Disdik berinisial.

Kemudian RZ, kepala bidang pembinaan ketenagaan dinas pendidikan berinisial, serta Daud, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia (BKPSDM).

"Total tersangka ada 6," katanya.

Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.

Adapun kelimanya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara, Adenan Haris, kepala dinas pendidikan, DT, sekretaris Disdik berinisial.

Kemudian RZ, kepala bidang pembinaan ketenagaan dinas pendidikan berinisial, serta Daud, kepala badan kepegawayan pengembangan dan sumber daya manusia (BKPSDM).

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved