Polres Sibolga

Polisi "Nyinyil" Satuan Samapta Polres Sibolga Himbauan Pengendara Tertib Lalu Lintas

Polres Sibolga melaksanakan himbauan yang dilaksanakan oleh Polisi Nyinyil, Selasa (23/7/2024).

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polres Sibolga melaksanakan himbauan yang dilaksanakan oleh Polisi Nyinyil, Selasa (23/7/2024). 

Polisi "Nyinyil" Satuan Samapta Polres Sibolga Himbauan Pengendara Tertib Lalu Lintas

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA-Agar Masyarakat Pengguna Jalan Tertib Berlalu Lintas, Polres Sibolga melaksanakan himbauan yang dilaksanakan oleh Polisi Nyinyil, Selasa (23/7/2024).

Kasat Samapta Polres Sibolga AKP JP Aruan, SE melalui KBO Samapta IPDA Erwin CH Siahaan, SE, melaksanakan Public Addres atau Himbauan di Sepanjang Jalan Kota Sibolga, sekaligus menghimbau kepada Masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkenderaan dijalan Raya dan selalu mematuhi Peraturan Lalu Lintas.

Himbauan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan kenderaan R4 dan dengan pengeras Suara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, pukul 06.30 sampai dengan pukul 07.30 WIB.

Kegiatan Public Addres tersebut dilaksanakan, agar Masyarakat Timbul Kesadarannya untuk mematuhi Peraturan berlalu lintas, kemudian Masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam menjaga Situasi Kamtibmas yang Kondusif.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy SH SIK MIK  melalui Kasat Samapta Polres Sibolga AKP JP Aruan, SE, menjelaskan, Inovasi Kapolres Sibolga Polisi NYINYII, agar Masyarakat Sibolga Tertib Berlalu Lintas dengan memakai Helm SNI, baik yang mengemudikan ataupun yang dibonceng.

Kegiatan Public Addres tersebut dilaksanakan kepada Masyarakat Kota Sibolga agar mematuhi peraturan berlalu lintas, kepada Pengemudi kenderaan di jalan raya dan dihimbau kepada Masyarakat agar turut serta menjaga Sitkamtibmas di wilayah Kota Sibolga.

"Public Addres tersebut melibatkan Personil Sat Samapta Polres Sibolga, kepada Masyarakat Kota Sibolga, Ujar AKP JP Aruan.

"Kemudian KBO Samapta juga menyampaikan kepada Masyarakat Kota Sibolga, apabila ingin melaporkan Tindak Pidana yang terjadi dilingkungannya atau disekitar kediamannya, agar menghubungi Call Center Polres Sibolga dengan Nomor 110 dan WA Center Polres Sibolga dengan Nomor 08116520041, tidak dipungut biaya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved