Berita Viral

CURHAT Warga Pindahan Ditagih Rp1,5 Juta Oleh Pengurus RT, Lurah Sebut Salah Paham, Sekda Buka Suara

Soal pindah rumah ditagih iuran hingga Rp 1,5 juta, Sekda DIY menyinggung adanya aturan hingga SOP dan detail iuran yang jelas.

Instagram
CURHAT Warga Pindahan Ditagih Rp1,5 Juta Oleh Pengurus RT, Lurah Sebut Salah Paham, Sekda Buka Suara 

TRIBUN-MEDAN.COM - Curhat warga pindahan ditagih Rp1,5 juta oleh pengurus RT, lurah sebut salah paham.

Sekda pun buka suara terkait persoalan tersebut.

Viralnya curhatan seorang warga di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengeluhkan tagihan mahal saat dirinya pindah rumah itu akhirnya ditanggapi.

Baca juga: Partai NasDem Usung Pasangan Danjor Nababan dan Azhar Bintang Maju di Pilkada Dairi 2024

Beberapa pihak terkait menanggapi kasus yang tengah ramai dibicarakan di publik itu.

Soal pindah rumah ditagih iuran hingga Rp 1,5 juta, Sekda DIY menyinggung adanya aturan hingga SOP dan detail iuran yang jelas.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono turut merespons.

Penjelasan ini diungkap baru-baru ini seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Rabu (24/7/2024).

Menurut Beny, pungutan yang diambil oleh pemerintah desa kepada masyarakat seharusnya dijelaskan secara rinci.

Baca juga: Sosok Klara Tania, Konten Kreator yang Juga Mahir Melukis Sketsa

“Di desa ada retribusi itu ada tarifnya sebab pelayanan publik itu ada SOP-nya. Kalau itu menyangkut retribusi ada tarifnya, kalau menyangkut pajak itu ada penetapan besaran pajaknya,” ujar Beny, Senin (22/7/2024), dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com Rabu (24/7/2024).

Beny menyebut, biasanya patungan dari masyarakat sudah melalui kesepakatan bersama untuk dapat membangun fasilitas umum di wilayah setempat.

Menurutnya, warga sebenarnya bukan tak mau membayar tapi memang perlu penjelasan soal adanya pungutan tersebut.

“Bukan lalu mau tidak mau bayar. Jadi kearifan lokal harus dijelaskan. Mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apapun namanya kepada warga yang rencana pindah ke Bangunjiwo,” imbuh dia.

Namun, Beny juga tidak bisa memastikan apakah kasus ini termasuk pungutan liar atau tidak.

CURHAT Warga Pindahan Ditagih Rp1,5 Juta Oleh Pengurus RT, Lurah Sebut Salah Paham, Sekda Buka Suara
CURHAT Warga Pindahan Ditagih Rp1,5 Juta Oleh Pengurus RT, Lurah Sebut Salah Paham, Sekda Buka Suara

Sebab, belum diketahui apakah aturan tersebut sudah melalui kesepakatan warga atau belum.

“Memungut pajak kan harus jelas masuk sekian dikembalikan sekian. Saya belum bisa menyebut ini pungli atau tidak,” imbuh dia.

Senada dengan Beny, Ombudsman RI di DIY juga mengungkapkan hal serupa.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi memberikan tanggapan.

Menurutnya, segala bentuk pungutan atau iuran apapun harus berdasar hukum atau ketentuan yang berlaku.

"Kalau nggak ada dasar pungutannya patut dipertanyakan. Istilah umumnya itu pungli (pungutan liar), tapi dalam hal ini pungutan nggak berdasar hukum lah," katanya, saat dihubungi Senin (22/7/2024), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: TWS Xiaomi Buds 5 Hadir dengan Fitur ANC, Segini Harganya

Meski pihak Kalurahan dan RT setempat mengklaim bahwa pungutan tersebut dalam rangka kearifan lokal, tapi hal ini tidak dibenarkan oleh Budhi Masturi.

"Namanya pungutan nggak bisa kearifan lokal. Kearifan lokal itu sumbangan sukarela, itu kearifan lokal. Pungutan mana ada kearifan lokal," tegas Budhi.

Melihat fakta yang terjadi, ia menyarankan Pemda DIY atau Pemkab setempat segera melakukan penertiban dan penataan.

Pasalnya, Ombudsman RI perwakilan DIY mendengar kabar pungutan semacam ini bukan yang pertama kalinya.

Mereka pernah mendapat laporan serupa dimana seorang warga pendatang dimintai iuran ketika hendak membangun rumah.

Namun pertanggungjawaban dari uang iuran tersebut tidak dijelaskan secara pasti.

"Itu ada dulu yang lapor ke kami. Pendatang bikin rumah bayar sampai Rp1 juta dikali luas tanah. Itu warga mau lapor takut berisiko karena dia tinggal di situ. Akhirnya cuma menginformasikan saja," terang dia.

Apabila penarikan iuran semacam ini sudah terlalu meresahkan bagi masyarakat, Budhi meminta Pemda DIY harus melakukan tindakan.

Baca juga: TWS Xiaomi Buds 5 Hadir dengan Fitur ANC, Segini Harganya

"Saya kira kalau ini pada tahapan meresahkan terutama warga pendatang, pemerintah perlu mengaturnya dalam artian menegaskan pelarangannya. Atau kalau mau diatur, sekalian diatur jadi jelas pertanggungjawabannya. Nanti ada uji publiknya masyarakat menerima atau tidak," pungkasnya.

Sementara itu, pengakuan pihak lurah mengatakan bahwa ada miskomunikasi antara warga dan pihak RT setempat.

Sehingga hal ini akhirnya menjadi ramai dibicarakan dan viral.

Lurah Bangunjiwo, Pardja mengatakan, adanya miskomunikasi antara warga baru dan pihak RT.

Menurut Pardja, ada beberapa barang inventaris di RT seperti tenda, kursi, dan balai RT yang dibangun warga sebelumnya.

Kata dia, biaya pembangunan dan kepemilikan aset itu dibagi dengan jumlah warga yang menetap di RT tersebut.

Sehingga, jika ada warga baru yang masuk maka ikut menyumbang kepemilikan aset RT dengan besaran uang dibagi antara jumlah aset dengan warga.

"Kalau dia itu mau sama seperti warga lama (memiliki inventaris) maka istilahnya mengganti pembelian barang seperti warga lain. Maka, dia memiliki fasilitas yang sama dengan warga lainnya," kata Pardja saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/7/2024).

"Jika tidak mau tidak apa-apa, dia tetap tercatat warga RT, tetapi tidak memiliki investaris. Jadi tidak dipungut sekian untuk Pak RT, bukan," sambungnya.


Sebelumnya viral cerita yang disampaikan oleh seorang warga baru pindah di DIY.

Diketahui, warga tersebut bercerita melalui akun Instagram @merapi_uncover.

Menurut pengakuannya, warga tersebut berasal dari Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Warga tersebut pindah ke Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, sekitar tiga bulan lalu.

Selain itu ia mengaku telah melapor ke RT setempat bahwa dirinya adalah warga baru di wilayah tersebut.

Tetapi ia belum sempat mengurus berkas administrasi karena memiliki kesibukan mengurus pekerjaan dan pendidikan anak-anaknya.

"Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt

sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya," kata dia.

Tagihan tersebut membuat warga tersebut kebingungan.

"Jelas di sini aku makin bingung lagi.

Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja," lanjut dia.

"Apakah hal ini wajar min? Sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja di samping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut.

Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?" tandasnya.

Hingga artikel ini ditulis, Senin (22/7/2024), unggahan tersebut telah disukai sebanyak 7.297 kali dan dikomentari 1.809 pengguna.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Sosok Klara Tania, Konten Kreator yang Juga Mahir Melukis Sketsa

Baca juga: Sinopsis Film Deadpool & Wolverine Beserta Daftar Para Pemainnya

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved