Polemik Harta Warisan

POLEMIK WARISAN, Istri Mantan Kapolres Marah Dituduh Kakak Ipar Main Dukun Untuk Kuasai Harta!

Istri mantan Kapolres Batubara melaporkan kakak ipar ke Polda Sumut setelah dituduh main dukun untuk menguasai harta abangnya yang sudah meninggal.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Henny Harahap, istri mantan Kapolres Batubara, Kombes Pol (Purn) Ikhwan Lubis, melaporkan kakak iparnya yang bernama Noni Senja Dewi ke Polda Sumut, terkait kasus pencemaran nama baik.

Menurut Henny, kasus pencemaran nama baik itu berawal dari abangnya bernama Herfan Harahap yang merupakan mantan anggota DPRD Labuhan Batu Selatan, menikah dengan Noni Senja Dewi, pada Juni 2023 silam.

Saat menikah, status Noni merupakan janda dengan dua orang anak.

"Selang seminggu menikah, abang kami ini langsung sakit kemudian opname di rumah sakit Colombia, beberapa hari di rawat pulang ke Kota Pinang," kata Henny kepada Tribun-medan, Rabu (24/7/2024).

Ia mengatakan, setelah tiga minggu abangnya kembali sakit dan dibawa kembali ke RS Colombia.

Seminggu di rawat, abang kemudian meninggal dunia pada Agustus 2023 silam.

"Jadi seminggu di Colombia abang saya meninggal, total lama perkawinan nya selama 42 hari," sebutnya.

Katanya, beberapa hari setelah meninggal pihak keluarganya menemui istri almarhum untuk membahas harta peninggalan abangnya.

"Tujuh hari meninggal kami datang, nanya sama istri almarhum bagaimana mengenai harta abang ini, namun istrinya nggak respon," ujarnya.

"Tidak ditanggapi kami pulang, setelah 40 hari kami datang lagi menanyakan persoalan itu, tapi tetap tidak ada tanggapan," sambungnya.

Ia menyampaikan, selang beberapa bulan kemudian tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama, lantaran istri abangnya melayangkan gugatan terkait harta milik almarhum.

"Tuntutannya itu banyak. Pertama, meminta agar anaknya dua orang (anak tiri almarhum) dijadikan ahli waris. Terus rumah yang di tempati tanahnya luas, katanya rumah itu sudah diserahkan abang saya ke dia dan tidak boleh dijual, melalui wasiat lisan," ungkapnya.

"Kemudian dia mengatakan bahwasanya, surat ladang sawit milik keluarga kami supaya itu semua dibagi dan dijadikan harta warisan, dan seluruh kekayaan almarhum dinikmati oleh ahli waris yaitu adik-adik almarhum,"

"Padahal, ladang sawit itu surat menyurat nya bukan atas nama almarhum, tapi memang selama ini dia yang mengelola," tambahnya.

Dijelaskannya, setelah itu kedua belah pihak sempat dilakukan mediasi oleh majelis hakim di pengadilan agama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved