Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
RESPONS Hotman Paris Setelah Iptu Rudiana Somasi Dede, Berbalik Bareskrim Proses Rudiana Dilaporkan
Nasib Iptu Rudiana yang kini laporkan ke Bareskrim Polri. Iptu Rudiana dituding membuat skenario kasus pembunuhan Vina dan Eky.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Iptu Rudiana yang kini laporkan ke Bareskrim Polri.
Iptu Rudiana dituding membuat skenario kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Rudiana juga dituding melakukan penganiayaan terhadap 8 terpidana.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dilayangkan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, Hadi Saputra terhadap ayah Muhammad Eky, Iptu Rudiana.

Adapun sebelumnya Rudiana dilaporkan Hadi melalui tim kuasa hukumnya terkait dugaan penyiksaan terhadap tujuh narapidana usai dilakukan penangkapan.
"Jadi pada saat ini terkait laporan Rudiana masih dalam proses. Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari tentang laporan ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Sementara itu di sisi lain, Jenderal polisi bintang satu itu enggan berkomentar lebih jauh ketika disinggung soal mengalaminya Rudiana pasca putusan sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Djuhandani hanya mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menelaah mengenai hal tersebut dan menilai kabar tersebut masih sekadar asumsi.

"Ini sudah proses, kita belum sampai kesitu (soal kabar hilangnya Rudiana). Proses yang katanya menghilang itu kan baru asumsi," tuturnya.
Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim
Terkait hal ini sebelumnya, Kubu terpidana kasus tewasnya Vina dan Eki Cirebon yakni Hadi Saputra telah secara resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum terpidana yakni Jutek Bongso yang juga merupakan anggota PERADI mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian.
"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Jutek kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.
Jutek menyebut, dalam membuat laporan itu, pihaknya juga turut melampirkan bukti terkait dengan penganiayaan terhadap terpidana Hadi saat diperiksa di Polda Jawa Barat.
Hanya saja, Jutek tidak dapat menampilkan bukti yang dibawa oleh pihaknya itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.