Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
RESPONS Hotman Paris Setelah Iptu Rudiana Somasi Dede, Berbalik Bareskrim Proses Rudiana Dilaporkan
Nasib Iptu Rudiana yang kini laporkan ke Bareskrim Polri. Iptu Rudiana dituding membuat skenario kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris di sebelumnya dalam video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Senin (22/7/2024) malam.
"Kasus Vina Cirebon. Dua hari lalu saya posting di Instagram. Agar Rudiana kalau merasa benar segera melakukan tindakan hukum atas ucapan dari Dede," kata Hotman.
Dan ternyata kata Hotman, Iptu Rudiana melakukan tindakan hukum dengan melayangkan somasi ke Dede dan Dedi Mulyadi secara terbuka.
"Dan ternyata ibarat ikan kena umpan, hari ini di medsos, Rudiana telah memerintahkan kuasa hukumnya untuk mensomasi," ujarnya.
Namun kata Hotman, tindakan hukum berupa somasi terlalu lama dan tidak efektif.
"Halo, terlalu lama somasi. Dalam 2x24 jam kalau memang Rudiana merasa benar segera buat laporan polisi semua pihak yang terkait, yang membuat tuduhan tersebut," ujar Hotman.
Juga, kata Hotman, kepada Mabes Polri agar menindaklanjuti SP3 Pegi Setiawan. Yakni agar semua penyidik di waktu membuat BAP tahun 2016 harus segera diperiksa.
"Kenapa? Nama Pegi kok ada di dalam? Kedua kok ada DPO tapi dalam BAP 2016 tidak ada DPO, bahkan dua DPO inilah yang di BAP 2016 mengantar mayat almarhum ke pinggir jalan raya. Jadi penyidik 2016 harus segera diperiksa," kata Hotman,
Menurut Hotman kasus Vina ini tidak bisa berhenti begitu saja. "Kasus Vina tidak boleh berhenti begitu saja, malu Indonesia ini. Ini kasus yang tidak terlalu berat sebenarnya, asal ada niat," ujarnya.
"Oke Rudiana segera ambil tindakan hukum, lapor polisi kalau kau merasa tidak bersalah. Kami tunggu 2x24 jam. Laporkan semua pihak yang menuduh kamu," tegas Hotman.
Sebelumnya Hotman menilai kesaksian Dede Riswanto (30), yang mengungkap skenario di balik kasus Vina Cirebon merupakanj tuduhan kejam terhadap Iptu Rudiana
Dede merupakan saksi kunci bersama Aep, yang mengatakan Vina dan Eky diserang sekelompok pemuda di dekat SMPN 11 Kota Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.
Kesaksian itu pula yang membuat Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, ditangkap dan dijerat vonis pembunuhan berencana hingga dipenjara.
Tujuh di antara pemuda yang ditangkap itu divonis penjara seumur hidup.
Sementara Saka Tatal hanya divonis delapan tahun penjara dan kini sudah bebas, karena pada 2016 masih berusia anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.