Sambil Menangis, Oknum Jaksa Terima Suap dari Bandar Narkoba, Ini Pembelaannya

Apalagi dalam menangani kasus narkoba, Sri mengungkap dirinya sangat memerangi pelaku barang haram itu.

ist
Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi yang terima suap kasus narkoba. 

Terdakwa Sri, dituntut 2 tahun penjara, sementara Bayu, dituntut 3 tahun penjara.

Terkait banyaknya pihak yang menilai tuntutan tersebut rendah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memberikan tanggapannya.

Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Riau saat itu, Iwan Roy Charles menyebut, tuntutan tersebut tentunya sudah sesuai dengan fakta yang terungkap.

"Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ya," paparnya, saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengambil sikap.

Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, kedua terdakwa sama-sama mengajukan pledoi.

"Atas tuntutan JPU, kami akan mengajukan pledoi tertulis," kata penasihat hukum kedua terdakwa.

Diketahui, keduanya dituntut dengan hukuman berbeda. Tuntutan dibacakan oleh JPU M Rizkal dari Kejari Bengkalis.

Jaksa Sri, dituntut 2 tahun penjara. Sementara Bayu, dituntut 3 tahun penjara.

Keduanya, sebelumnya didakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent untuk meringankan tuntutan.

JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, perbuatan Bayu dan Sri memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU, M Rizkal. 

Selain penjara, JPU menuntut Bayu membayar denda Rp250 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan. 

Untuk Sri Haryati, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved