Berita Viral
SIDANG PK Saka Tatal Digelar Hari Ini, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Yakin Menang: Saya Buktikan
Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Saka Tatal turut menjelaskan apa yang dilakukan setelah sidang.
Hal tersebut dibeberkan Saka Tatal saat menjadi narasumber di Rakyat Bersuara iNews TV, pada Selasa (22/7/2024) malam.
"Kalau Saka menang, Saka dinyatakan bukan pelakunya, apa yang Saka lakukan?" tanya jurnalis Aiman.
Saka Tatal lalu mengaku ingin menjadi pribadi yang lebih baik dan membanggakan keluarganya.
"InsyaAllah Saka ingin menjadi lebih baik, dan ingin membanggakan keluarga Saka. Saka ingin membuktikan kepada keluarga Saka, kalau Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan (membunuh Vina dan Eky)," ucap Saka Tatal.
Saka Tatal menegaskan dirinya hanya ingin nama baiknya dipulihkan, karena ia tak pernah merasa menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Diketahui Saka Tatal divonis 8 tahun penjara, dan bebas di tahun 2020.
Kehidupan Saka Tatal setelah bebas begitu berat, karena dirinya menanggung status sebagai mantan narapidana pembunuhan.
Kemudian saat ditanya soal ganti rugi, Saka Tatal mengaku belum memikirkannya.
"Saka tidak menuntut negara misalnya dalam bentuk uang?" tanya Aiman,
"Kalau Saka belum terpikir ke situ, yang penting nama baik Saka itu pulih lagi," tegas Saka Tatal.
Baca juga: NIKITA Mirzani Sentil Nagita Slavina Usai Heboh Wanda Hara Bercadar Ikut Kajian: Gak Habis Pikir Gue
Baca juga: IBU Bhayangkari Ngadu ke Propam, Suami Kabur Setelah 2 Kali Ketahuan Selingkuh, Nafkahi Anak Sendiri
Di akhir wawancara, Saka Tatal yakin dirinya akan menang di sidang PK.
Pasalnya, sejumlah saksi yang sebelumnnya memberatkan Saka Tatal, mencabut pengakuannya, yakni Dede dan Liga Akbar.
Dede dan Liga Akbar di tahun 2016 mengaku melihat Saka Tatal, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman melemparkan batu serta mengejar Vina yang berboncengan dengan Eky.
Di tahun 2024, keduanya mengatakan kalau hal tersebut adalah karangan Iptu Rudiana, ayah Eky.
"100 persen Saka yakin, akan menang," ucap Saka Tatal diiringi dengan tepukan tangan penonton.
Susno Duadji Harap Hakim Mengerti
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan pesan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal.
Ketiga majelis hakim itu yakni Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Susno Duadji meyakini hakim PK Saka Tatal akan memutuskan bahwa insiden yang menimpa Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Flyover Talun Cirebon pada tahun 2016 adalah kecelakaan.
"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji.
Jenderal Bintang Tiga itu mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.
Namun Susno yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.
"Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah," kata dia.
Tak hanya itu, Susno Duadji pun mengingatkan hakim untuk tidak main-main dalam memutuskan.
"Tapi kalau menclang menclong berarti Indonesia kapan baiknya," kata dia.
Susno mengingatkan kepada hakim bahwa kasus ini disorot oleh publik.
"Dan ingat, hakim yang akan nyidangkan tolong ingat ya, ini Indonesia memperhatikan Anda. Saya berhak ingatkan hakim, saya salah satu yang gaji hakim loh," tegasnya.
Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.
"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).
Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.
"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.
Selain itu, Susno Duadji juga meyakini TKP kasus Vina di dekat flyover Talun.
"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.
Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan korban perempuan dalam kondisi masih hidup.
"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?," jelas Susno.
Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.
"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," katanya.
(*/tribun-medan.com)
| Fakta Istri Labrak Suami Ketahuan Berduaan dengan Bu Guru di Kafe, Anik Bantah Jadi Pelakor |
|
|---|
| PENGAKUAN Anggota DPRD Israwati dan Sri Reski Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kasus Sapi dan BBM |
|
|---|
| SOSOK Anik Nur Hidayati Guru SD Dituduh Pelakor, Digerebek di Kafe, Bantah Ada Hubungan Spesial |
|
|---|
| KOMPOL Yogi Santai Merokok hingga Minta CCTV Dihapus Usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam Hotel |
|
|---|
| SADISNYA Ibu di Bukittinggi Buang Bayinya Jadi 3 Potong, Ngaku Tak Ingat Pria yang Menghamilinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.