Berita Viral

DIVONIS 20 Tahun, Yosep Hidayah Sumpah Tak Bunuh Istri dan Anaknya, Sebut Saksi Kunci Bohong: Fitnah

Terdakwa Yosep Hidayah bersumpah tidak ada membunuh istri dan anaknya bernama Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat. 

HO
DIVONIS 20 Tahun, Yosep Hidayah Sumpah Tak Bunuh Istri dan Anaknya, Sebut Saksi Kunci Bohong: Fitnah 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Yosep Hidayah bersumpah tidak ada membunuh istri dan anaknya bernama Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat. 

Yosep divonis 20 tahun penjara atas tuduhan membunuh Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat di PN Subang, Kamis (25/7/2024). 

"Saya itu orang dizalimi, orang difitnah," kata Yosep kepada awak media usai sidang, Kamis.

Yosep juga menuding kesaksian Ramdanu alias Danu merupakan kebohongan.

Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Ramdanu yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu dengan Danu," ujarnya.

Pembunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Nangis Dipeluk Pengacara
Pembunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Nangis Dipeluk Pengacara (TribunJabar.com)

Adapun Ramdanu merupakan orang yang mengaku diajak membunuh Tuti dan Amalia oleh Yosep di warung pecel lele.

Kasus ini bisa terpecahkan dan masuk ke pengadilan setelah Ramdanu menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. 

Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, juga menyanyangkan hakim yang enggan mempertimbangkan saksi meringankan kliennya.

Adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang hilang dan DNA asing di baju Danu, turut disesalkan karena tidak pernah didalami lagi sampai pengadilan menjatuhkan putusan.

Sebagai informasi, Tuti dan anaknya Amalia ditemukan tewas dalam mobil yang diparkir dalam rumahnya, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.

Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka.

Bahkan, kasus yang sebelumnya diusut Kepolisian Resor Subang diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dalam proses penyidikan polisi memeriksa 121 orang, berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan dua kali mengotopsi jenazah korban.

Baca juga: Update Transfer AC Milan, Pemain Jangkar Tenaga Kuda jadi Kebutuhan sekaligus Buntu

Baca juga: AKSI KAMISAN Minta Oknum TNI Dijadikan Tersangka, Bawa Keranda dan Tabur Bunga di Polda Sumut

Setelah dua tahun bergulir, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved