Berita Viral

DIVONIS 20 Tahun, Yosep Hidayah Sumpah Tak Bunuh Istri dan Anaknya, Sebut Saksi Kunci Bohong: Fitnah

Terdakwa Yosep Hidayah bersumpah tidak ada membunuh istri dan anaknya bernama Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat. 

HO
DIVONIS 20 Tahun, Yosep Hidayah Sumpah Tak Bunuh Istri dan Anaknya, Sebut Saksi Kunci Bohong: Fitnah 

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya

Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun.

Begitu hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.

Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.

"Saya akan banding. Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah

Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.

"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak melihat fakta persidangan, padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya

Seperti diketahui, Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.

Pengacara Yosef: Matinya Keadilan

Kuasa Hukum Yosep Hidayah menanggapi Vonis dengan penuh emosi, karena menilai vonis majelis hakim mengabaikan fakta persidangan terutama saksi yang meringankan.

Rohman Hidayat menegaskan vonis hakim mengabaikan fakta persidangan dan terlalu di paksakan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

"Keterangan Danu itu semua telah dibantah oleh tersangka lain Mimin Mintarsih beserta Arighi dan Abi Aulia saat bersaksi di persidangan, namun hal itu diabaikan oleh hakim," ujarnya.

Rohman juga menegaskan vonis terhadap kliennya tersebut merupakan matinya keadilan di Subang.

"Saya ucapkan Innalilahi wa innailaihi rojiun, Senkon Karta terjadi lagi di Subang, orang tidak bersalah dan tak melakukan pembunuhan divonis 20 tahun penjara oleh hakim," katanya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved