Berita Viral

DIVONIS 20 Tahun, Yosep Hidayah Sumpah Tak Bunuh Istri dan Anaknya, Sebut Saksi Kunci Bohong: Fitnah

Terdakwa Yosep Hidayah bersumpah tidak ada membunuh istri dan anaknya bernama Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat. 

HO
DIVONIS 20 Tahun, Yosep Hidayah Sumpah Tak Bunuh Istri dan Anaknya, Sebut Saksi Kunci Bohong: Fitnah 

Polisi menetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep saat membunuh.

Yosep Menangis Jelang Sidang Putusan

Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, akan menjalani sidang putusan di PN Subang. Sebelum sidang, Yosep terlihat menangis di ruang tahanan sementara.

Momen menangis tersebut terjadi saat Yosep didatangi oleh kuasa hukumnya, Rohman Hidayat. Saat itu, Yosep dan Rohman tengah berbincang di ruang tahanan.

Setelahnya, Yosep terlihat di matanya sudah berkaca-kaca dan seketika Yosep langsung mengeluarkan air mata.

Menurut Rohman, Yosep menyampaikan pesan bahwa hingga saat ini kliennya tersebut tidak terlibat apa pun dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.

"Ya berpesan kalau Pak Yosep memang tidak terlibat dalam kasus pembunuhan istri bersama dengan anaknya," ujar Rohman di PN Subang, Kamis (25/7/2024).

Vonis 20 Tahun Penjara

Pembunuh ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara.

Usai divonis, ia nangis dipelukan pengacaranya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved