Berita Viral
DIVONIS 20 Tahun, Yosep Hidayah Sumpah Tak Bunuh Istri dan Anaknya, Sebut Saksi Kunci Bohong: Fitnah
Terdakwa Yosep Hidayah bersumpah tidak ada membunuh istri dan anaknya bernama Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat.
Polisi menetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep saat membunuh.
Yosep Menangis Jelang Sidang Putusan
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, akan menjalani sidang putusan di PN Subang. Sebelum sidang, Yosep terlihat menangis di ruang tahanan sementara.
Momen menangis tersebut terjadi saat Yosep didatangi oleh kuasa hukumnya, Rohman Hidayat. Saat itu, Yosep dan Rohman tengah berbincang di ruang tahanan.
Setelahnya, Yosep terlihat di matanya sudah berkaca-kaca dan seketika Yosep langsung mengeluarkan air mata.
Menurut Rohman, Yosep menyampaikan pesan bahwa hingga saat ini kliennya tersebut tidak terlibat apa pun dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.
"Ya berpesan kalau Pak Yosep memang tidak terlibat dalam kasus pembunuhan istri bersama dengan anaknya," ujar Rohman di PN Subang, Kamis (25/7/2024).
Vonis 20 Tahun Penjara
Pembunuh ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara.
Usai divonis, ia nangis dipelukan pengacaranya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
Yosep Hidayah
Yosep Hidayah bersumpah tidak ada membunuh istri d
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Tribun-medan.com
Detik-detik Peti Mati Prada Lucky Ditutup, Sepriana Meratap Pilu: Mama Hancur Nak, Tolong . . |
![]() |
---|
NASIB Siti Nurmila, Sudah Ditipu Bisnis Rp 540 Juta Malah Dilaporkan Balik Ibu Bhayangkari |
![]() |
---|
TIGA Orang Tewas Dalam Tabarakan Antar Sepeda Motor di Jalur Bromo Probolinggo, Korban Pasutri |
![]() |
---|
Ada Bekas Sepatu di Tubuh Prada Lucky, Organ Tubuh Sang TNI Muda Hancur, Jadi Sebab Diinjak Senior |
![]() |
---|
Inilah Sosok Prada Ricard, Rekan Senasib Prada Lucky Dianiaya, Berikut Pengakuan Kakak Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.