Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Hotman Paris dan Harli Siregar Miris Lihat Putusan Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa, merupakan anak dari mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Hotman Paris Hutapea dan Harli Siregar Miris dengan Putusan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Advokat kondang Hotman Paris Hutapea dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar turut menanggapi keputusan hakim Erintuah Damanik yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti (29).

Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa, merupakan anak dari mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyoroti berbagai pertimbangan Majelis Hakim Erintuah Damanik sehingga membebaskan Greegorius dari perkara tersebut. Di antara pertimbangan yang dimaksud, korban Dini yang saat peristiwa sedang dalam pengaruh alkohol.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, pertimbangan tersebut merupakan cerminan dari Majelis Hakim yang tak utuh melihat perkara ini.

"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut. Lagi-lagi, Hakim dinilai hanya melihat perkara ini sepotong-potong.

"Pertimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu. Apakah bisa hanya didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," kata Harli Siregar.

Padahal jika diibaratkan kepingan puzzle, maka semestinya Hakim menjadi pihak yang merangkai perkara ini hingga utuh.

"Ini adalah puzzle-puzzle yang harus dibangun oleh majelis sehingga harus dilihat pembuktian ini secara holistik," ujar Harli.

Harli Siregar pun membeberkan beberapa pertimbangan dari sisi jaksa terhadap perkara ini. Di antaranya, fakta adanya korban yang meeninggal, di mana hal tersebut sudah tidak bisa terbantahkan.

"Seharusnya hakim harus mempertimbangkan, misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal," katanya.

Kemudian ada pula fakta terkait hubungan korban dengan pelaku. Percekcokan keduanya sebelum pembunuhan juga disebut Harli mesti menjadi pertimbangan.

Memang tidak terdapat saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan. Namun di situ, terdapat barang bukti berupa CCTV yang merekam peristiwa secara jelas.

"Pada waktu yang bersamaan korban dengan pelaku itu bersama-sama. Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas," ujar Harli.

Selain itu, hasil visum korban, menurut Harli semestinya dapat menjadi salah satu bukti kuat. "Ada visum et reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," katanya.

Siapa yang bertanggung jawab atas kematian Dini Sera Afrianti?

Dengan bebasnya terdakwa dalam perkara ini, pihak Kejaksaan lantas mempertanyakan siapa yang semestinya bertanggun jawab atas kematian korban. "Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal?"tanya dia.

Karena hal-hal tersebutlah, Kejaksaan dipastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas ini. Apalagi Gregorius telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHPidana.

"Dari kondisi ini karena ini putusan bebas, maka langkah hukumnya adalah kasasi," kata Harli.

Hotman Paris Prihatin

Sama halnya dengan pengacara kondang Hotman Paris, yang turut menanggapi miris atas vonis Ronald Tannur tersebut.

Hotman Paris bahkan meminta pada Prabowo Subianto agar memberikan keadilan kepada keluarga korban Dini yang tewas dianiaya Ronald Tannur.

Sangking geramnya, Hotman Paris sampai meminta bantuan kliennya, presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Hai Klienku Pak Prabowo: gimana nasib negri ini??," katanya dilansir dari instagram @hotmanparisofficial, Kamis (25/7/2024).

Hotman Paris tak terima lantaran hakim memberikan vonis bebas Ronald Tannur karena bukan menggunakan pasal pembunuhan.

"Yang dipakai juga bukan pasal pembunuhan,"pungkas Hotman Paris.

Selain itu dalam unggahan lainnya, Hotman Paris sendiri mengaku miris dengan keputusan hukum di Indonesia yang ia sebut tak adil. "Sedih! Oh Indonesia," katanya.

Hotman Paris mengaku bingung dan tidak percaya terhadap vonis tersebut.

Ia pun mempertanyakan putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. "Aduh? Kok Bisa??," tulisnya, Rabu (24/7/2024).

Hotman Paris sebelumnya sempat menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera.

Hotman Paris juga sempat mengaku siap membantu Dini yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh Ronald Tannur.

Hakim Erintuah Damanik
Hakim Erintuah Damanik (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Sosok hakim Erintuah Damanik

Erintuah Damanik dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.

Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Klass IA Khusus. Erintuah Damanik, S.H., M.H., Pembina Utama Madya (IV/d).

Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.

Kini, Erintuah disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera Afriyanti).

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).

Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. 

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Menurut hakim Erintuah Damanik, terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah.

Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.

”Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik.

Artinya Ronald Tannur terbebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya.

”Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova dengan nopol B 1744 VON tahun 2020, satu potong hoodie abu-abu, satu pasang sandal hitam, satu buah topi hitam, satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ucap Erintuah Damanik.

Meski demikian, Erintuah Damanik menyatakan, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tujuh hari mendatang.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur tak mampu membendung air mata.

Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. 

"Tidak apa-apa. Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Terkait apakah akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.

SOSOK Dini Sera Afrianti
SOSOK Dini Sera Afrianti (HO)

Sosok Mendiang Dini Sera Afrianti 

Andini, nama panggilannya, berusia 29 tahun dan merupakan seorang janda anak satu saat meninggal dunia.

Dini sendiri berasal dari Sukabumi, Jawa Barat yang merantau ke Kota Surabaya.

Tinggal di Kota Surabaya, Dini menempati sebuah apartemen dan menjalin hubungan asmara dengan Ronald Tannur yang merupakan anak dari salah seorang anggota DPR RI.

Dalam kesehariannya Dini juga dikenal di kalangan pengguna TikTok karena kerap membagikan berbagai kegiatannya di jejaringan media sosial tersebut.

Pengikut medsos Dini juga cukup banyak yang mencapai 70 ribu lebih.

Bahkan, Dini sempat diendorse oleh salah satu produk kecantikan.

Dalam postingannya, Dini juga kerap mencurahkan isi hatinya, baik tentang keseharian maupun tentan hubungannya dengan pacar yang akahirnya merengut nyawanya.

Bahkan Dini juga pernah memposting bagaimana senangnya dirinya mempunyai pacar yang sangat memberikan perhatiannya padanya.

Meskipun menjelang terjadinya peristiwa yang merenggut nyawanya, Dini sempat memposting bagaimana kekecewaanya pada pacarnya.

Dini memposting curahan hatinya di akun TikTok @babyandine itu menyinggung soal hubungannya dengan Ronald yang disebut adanya wanita lain.

"Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya, eh... cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya," tulis Dini.

Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada Rabu 4 Oktober 2023 di sebuah tempat hiburan malam, di mana Dini mendapatkan perlakuan yang akhirnya merenggut nyawanya.

Dimas Yemahura Alfaraouq selaku kuasa hukum dari keluarga Dini mengungkapkan bahwa Dini tewas usai disiksa, diseret hingga dilindas dengan mobil oleh pacarnya.

Menurut Dimas, Dini sempat diseret dan pada tangan kanannya ada bekas ban mobil. 

Diduga Dini dilindas pelaku di bagian tangan kanannya itu, hingga Dini sudah tidak bernyawa ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit RSUD Dr. Soetomo Surabaya. 

Tidak hanya itu, setelah dilakukan autopsi, ditemukannya luka memar pada bagian kepala belakang, patah tulang di bagian tulang iga, serta luka memar pada organ dalamnya. 

Dini sebelum menjalin hubungan dengan Ronald Tannur, sempat menikah dan dikaruniai seorang anak yang saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar.

Sedangkan Dini disebutkan hingga meninggal dunia masih belum sempat bertemu dengan anaknya sejak masih bayi.

Hal tersebut diungkapkan dari postingan adiknya, Fika di media sosialnya.

Dalam postingan tersebut Fika juga membagikan foto yang disebut sebgai anak dari Dini.

"Sabar ya bageur, kasihan anak teh belum pernah ketemu langsung sama mamanya dari bayi, tiba-tiba ditinggal duluan," tulis Fika di media sosial @fikaaa.rs.

Dalam postingan tersebut juga terungkap, ternyata Dini sendiri tidak pernah pulang kerumah.

Meskipun demikian, menurut Fika, Dini selalu ingat dengan anaknya dan keluarganya di Sukabumi.

Menurut Fika ada alasan yang tidak dapat disampaikannya kenapa Dini tidak pernah pulang kerumah, meskipun anaknya di besarkan di rumah keluarganya.

"Yang bertanya kenapa almarhumah tidak pernah pulang? Kami punya kisah dan alasan sendiri untuk itu, keluarga tetap berhubungan baik dengan almarhumah selama almarhumah tinggal di Surabaya, dan tetap ingat dengan anak dan keluarganya," kata Fika.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved