Berita Viral
Reaksi Keluarga Dini Usai Ronald Tannur Divonis Bebas, Tak Terima, Sang Hakim Siap-siap Dilaporkan
Beginilah reaksi keluarga mendiang Dini Sera Afrianti setelah Ronald Tannur anak anggota DPR divonis bebas padahal sebelumnya dituntut 12 tahun penjar
Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.
Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.
"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban.
Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan yang Maha Esa," ungkap Dimas.
Baca juga: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih Divonis Bebas, Hotman Paris Miris: Sedih Oh Indonesia!
Sebelumnya, Ronald Tannur anak anggota DPR yang bunuh kekasihnya divonis bebas.
Adapun Ronald Tannur divonis bebas setelah membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur divonis bebas padahal sebelumnya jadi tersangka dan dituntut 12 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.
Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Adapun dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Baca juga: Viral Pengendara Motor Sport Nekat Tabrak Polisi yang Sedang Bertugas, Hendak Kabur Takut Ditilang
reaksi keluarga mendiang Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti
Ronald Tannur
Erintuah Damanik
Ronald Tannur divonis bebas
Tribun-medan.com
17 Anggota Brimob Akhirnya Diamankan dan Diproses Imbas Keroyok Abdul Haji dan Keluarganya |
![]() |
---|
Lisa Mariana Akan Masuk Penjara? Ridwan Kamil Tolak Damai, Lanjutkan Laporan Sampai ke Persidangan |
![]() |
---|
Viral Siswa di Sleman dan Blora Dibuat Terikat Janji Rahasiakan Jika Keracunan MBG |
![]() |
---|
NASIB Terkini Wahyudin Moridu Mantan Anggota DPRD, Jualan Es Batu di Gorontalo Usai Dipecat PDIP |
![]() |
---|
SOSOK Zendhy Kusuma, Disorot Netizen Karena Diduga Nyolong Makanan Bareng Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.