Berita Viral

SOSOK Ronald Tannur Bebas, Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Sampai Tewas, Dulu Bikin Laporan Palsu

Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban, Dini Sera Afrianti.

ISTIMEWA
SOSOK Ronald Tannur Bebas, Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Sampai Tewas, Dulu Bikin Laporan Palsu 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Ronald Tannur yang divonis bebas oleh hakim. 

Ronald Tannur adalah anak anggota DPR yang menganiaya pacar sampai tewas.

Tak hanya itu, ia juga sempat membuat laporan palsu atas kematian Dini. 

Baca juga: Sosok Msbreewc, yang Disebut Warganet Cici Nackal Pemersatu Kaum Pria Viral di TikTok

Sempat dituntut 12 tahun penjara, kini Ronald Tannur malah divonis bebas.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban, Dini Sera Afrianti, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra. Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).

Ketua Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas, Padahal Dituntut 12 Tahun Penjara
Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas, Padahal Dituntut 12 Tahun Penjara (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum," ujarnya.

Sementara, Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved