TRIBUN WIKI
Apa Itu Natrium Dehidroasetat, Zat Kimia pada Kosmetik yang Ditemukan pada Pengawet Roti
Natrium dehidroasetat adalah senyawa dengan struktur molekul C8H7NaO4, berbentuk kristal putih atau bubuk putih, tidak berbau, mudah larut dalam air
TRIBUN-MEDAN.COM,- Beberapa hari terakhir, media massa ramai memberitakan soal roti berpengawet Natrium dehidroasetat.
Natrium dehidroasetat sendiri adalah senyawa dengan struktur molekul C8H7NaO4, berbentuk kristal putih atau bubuk putih, tidak berbau, dan mudah larut dalam air.
Meskipun natrium dehidroasetat digunakan sebagai bahan tambahan pangan di beberapa negara, BPOM menegaskan bahwa diperlukan kajian komprehensif untuk menentukan batas penerimaan dan pengawasannya di Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Poppers, Dampak dan Bahayanya Bagi Tubuh
Ema Setyawati menekankan perlunya kajian mendalam terkait penggunaan bahan kimia tersebut.
Bahaya Bagi Tubuh
Dilansir dari Tribunnwes.com, Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia Prof. Hardiansyah mengatakan, penggunaan zat kimia natrium dehidroasetat dalam makanan perlu pengawasan ketat.
Pasalnya natrium dehidrosetat jika konsumsi melebihi ambang batas maka bisa berdampak pada kesehatan.
Ia mengatakan, natrium dehidrosetat semula hanya digunakan pada kosmetik.
Baca juga: Apa Itu Heterochromia, Kenapa Bisa Terjadi pada Mata Manusia, Simak Penjelasannya
Namun seiring perkembangan di Amerika Serikat dan Eropa, senyawa kimia ini diperbolehkan untuk menjadi bahan tambahan pangan atau BTP.
"Karenanya, perlu izin dari lembaga berwenang dan penuh pengawasan penggunaannya," ujar dia saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menuturkan, pada regulasi pemerintah yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan, telah diatur batas maksimum penggunaan natrium dehidrosetat.
Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0.6 mg per kg berat badan per hari.
"Penggunaan natrium dehidroasetat pada makanan harus dalam jumlah yang sangat kecil," ungkap dia.
Baca juga: Kenali Apa Itu Penyakit Kaki Gajah, Penyebab, Gejala, Hingga Cara Mengobatinya
Adapun dampak kesehatan yang ditimbulkan menurut dia adalah berpotensi iritasi hingga kerusakan hati.
Dalam beberapa kajian disebutkan konsumsi natrium dehidroasetat bisa berisiko mengalami iritasi, rasa terbakar, gatal, luka, yang berujung pada pendarahan kecil.
Sementara penelitian lain melaporkan bahwa natrium dehidrosetat dalam jumlah tinggi bisa memicu kanker, gangguan hati, dan ginjal.
"Semua bahan kimia melebihi batas aman ada istilahnya lethal dose.
Dalam penelitian, hati merupakan organ kita yang pertama mengelola racun.
Tapi tentu setiap orang akan berbeda-beda dampaknya, tergantung pada kualitas organ dan paparan kimianya," jelas Prof Hardiansyah.
Baca juga: Apa Itu Sodium Dehydroacetate yang Diduga Ditemukan pada Roti Aoka, Simak Penjelasannya
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food Bandung, harus ditarik dari peredaran dan harus dihentikan produksinya.
Hal ini merujuk pada hasil inspeksi dan uji lab yang dilakukan BPOM, usai merebaknya berita terkait roti asal Bandung ini mengandung bahan pengawet atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran.
Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Baca juga: Mengenali Apa Itu Polio dan Bagaimana Cara Penularan dan Pencegahannya
Adapun hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” lanjut BPOM.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.