Sumut Terkini

Bahas Perlindungan Hukum bagi Buruh Perkebunan Sawit, DPRD Sumut Diminta Siapkan Ranperda Khusus

DPRD Provinsi Sumatra Utara diminta untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus yang mengatur perlindungan terhadap buruh sawit.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Acara konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit dengan tema “Sebuah Kebijakan Hukum Melindungi Buruh Perkebunan Sawit,” di Hotel Grand Kanaya Medan, Jumat (26/7/2024). 

Pengusaha Abai Kebutuhan Buruh

Herwin Nasution menyebut, dalam industri perkebunaan sawit, pihak manajemen melakukan kebijakan sendiri terhadap aturan main dalam ruang kerja. Pengambilan keputusan terhadap kebijakan ini, kata dia, kerap dilakukan sepihak.

"Tentunya secara sepihak dari pengusaha yang menguntungkan diri sendiri. Seperti istilah "Negara dalam Negara". Harusnya aturan juga memberi keuntungan kepada para buruh," kata Herwin.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, M. Ismael P. Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya menghargai keinginan SERBUNDO agar ada Perda khusus. Ia juga menyebutkan bahwa telah diterbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Itulah dasar kami untuk mengeksekusi jaminan ketenagakerjaan untuk buruh perkebunan sawit, dan saya sepakat kalau Ranperda ini mau diajukan ke legislatif,” ujarnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved