Berita Viral

NASIB Yosep, Pelaku Pembunuhan di Subang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara, di Sel Sampai Usia Renta

Beginilah nasib Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan di Subang yang sempat menggegerkan masyarakat. Hal ini lantaran misteri di kasus pembunuhan di Subang

Editor: Liska Rahayu
HO
NASIB Yosep, Pelaku Pembunuhan di Subang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara, di Sel Sampai Usia Renta 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan di Subang yang sempat menggegerkan masyarakat.

Hal ini lantaran misteri di kasus pembunuhan di Subang sempat tak terpecahkan.

Namun kemudian, Yosep diketahui adalah pelaku pembunuhan anak dan istrinya tersebut.

Yosep Hidayah kini divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang.

Sebagaimana diketahui, kedua korban adalah istri dan anak Yosep Hidayah.

Hakim menilai, Yosep terbukti melanggar Pasal 440 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi Wijayanto yang didampingi hakim Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Adapun, dalam putusan ini hakim menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan untuk Yosep yiatu sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sementara hal yang dianggap memberatkan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, berbelit, dan mengganggu ketertiban umum.

Untuk diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta Yosep dihukum penjara seumur hidup.

Pria kelahiran 1964 itu akan mendekam di balik jeruji besi hingga usianya mencapai 80 tahun.

Akan ajukan banding

Setelah sidang selesai, Yosep mengatakan secara tegas bahwa dirinya akan mengajukan banding.

Ia mengatakan tidak akan mengaku sebagai pelaku pembunuhan karena tidak pernah melakukannya.

"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," kata Yosep.

Selain itu, Yosep pun menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.

"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak melihat fakta persidangan, padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya.

Kasi Pidum Kejari Subang, Adib Fachri mengatakan pihaknya akan melaporkan banding tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan SOP, bila terdakwa mengajukan banding, tentu kami juga akan mengajukan banding. Karena ini perkara penting, tentu kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung," ucap Adib yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Yosep.

Bila sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung, Adib menyebutkan bahwa nantinya akan menunggu arahan untuk pelaksanaan banding.

Pembunuhan ibu dan anak di Subang

Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas dalam mobil yang diparkir dalam rumahnya di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Agustus 2021.

Diketahui, pengusutan kasus pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka.

Bahkan, kasus yang sebelumnya diusut Kepolisian Resor Subang diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dalam proses penyidikan polisi memeriksa 121 orang, berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan dua kali mengotopsi jenazah korban.

Setelah dua tahun bergulir, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.

Polisi menetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep saat membunuh.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved