Berita Viral
SOSOK GT, Mahasiswa Sebar Video Mesum dengan Mantan Usai Diputuskan, Diam-diam Rekam Pakai Laptop
Setelah hubungan asmaranya putus dengan perempuan berinisial M, kemudian GT menyebarkan video mesum yang menampilkan sosoknya bersama M.
GT telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 4 Ayat 1 Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
GT juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Resep Tahu Gimbal, Menu Sarapan Pagi yang Tidak Terlalu Berat di Lambung
Baca juga: Sosok Hamzah Haz, Mantan Wakil Presiden RI yang Pernah Jadi Wartawan Meninggal Dunia
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.