Berita Viral

SOSOK GT, Mahasiswa Sebar Video Mesum dengan Mantan Usai Diputuskan, Diam-diam Rekam Pakai Laptop

Setelah hubungan asmaranya putus dengan perempuan berinisial M, kemudian GT menyebarkan video mesum yang menampilkan sosoknya bersama M.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ilustrasi - SOSOK GT, Mahasiswa Sebar Video Mesum dengan Mantan Usai Diputuskan, Diam-diam Rekam Pakai Laptop 

GT telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 4 Ayat 1 Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

GT juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Resep Tahu Gimbal, Menu Sarapan Pagi yang Tidak Terlalu Berat di Lambung

Baca juga: Sosok Hamzah Haz, Mantan Wakil Presiden RI yang Pernah Jadi Wartawan Meninggal Dunia

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved