Berita Viral

TAMPANG Orang Tua Asuh Siksa 2 Balita hingga Kritis, Keberadaan Ortu Kandung Terkuak, Tetangga Miris

Adapun kedua balita itu merupakan anak dari sepupu pelaku yang dititipkan kepadanya sejak lebih dari satu bulan yang lalu.

TribunJakarta
TAMPANG Orang Tua Asuh Siksa 2 Balita hingga Kritis, Keberadaan Ortu Kandung Terkuak, Tetangga Miris 

Polisi segera mengamankan Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah laporan soal kondisi korban dari pihak rumah sakit.

Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.

Sementara itu, korban R ditemukan polisi saat melakukan penelusuran ke kontrakan pelaku.

Di sana, polisi mendapati R yang mengalami luka memar di wajahnya sedang mencari makanan di sekitar kontrakan itu.

Pada saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban, seperti palu, gagang sapu, hingga sabuk.

Saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.

Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka terhadap pasangan suami istri Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) yang melakukan penganiayaan terhadap dua balita hingga kritis di kontrakannya di Cilincing, Jakarta Utara.

Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara dan sudah mengenakan baju tahanan, Rabu (31/7/2024).

Mereka dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara dan terus menunduk di hadapan awak media.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya korban R (4) dan MFW (1,5) hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

Adapun kedua balita itu merupakan anak dari sepupu pelaku yang dititipkan kepadanya sejak lebih dari satu bulan yang lalu.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved