Berita Viral
PENGAKUAN Meita Irianty Influencer Parenting Injak dan Banting Bayi 9 Bulan dan 2 Tahun: Khlilaf
Meita Irianty yang menganiaya balita 2 tahun dan bayi 9 bulan mengaku khilaf. Meita telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap bayi di p
TRIBUN-MEDAN.com - Meita Irianty yang menganiaya balita 2 tahun dan bayi 9 bulan mengaku khilaf. Meita telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap bayi di penitipan anak atau daycare.
Meita merupakan pemilik daycare Wensen School.
Dia menganiaya balita dengan sangat sadis. Dia menendang, menginjak, memukul hingga mengangkat tubuh korban.
Dalam pengakuannya, Meita menyebut sampai tega melakukan penganiayaan terhadap dua balita karena khilaf.
Kendati demikian, pihak Polres Metro Depok tidak langsung percaya akan pengakuan Meita tersebut dan akan tetap melakukan pendalaman.
"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf ya. Tapi untuk motif secara khususnya, nanti kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan diperiksa psikologinya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Arya menjelaskan akibat dari penganiayaan yang dilakukan Meita, MK mengalami trauma meski secara fisik baik.
Namun, nasib berbeda dialami HW lantaran diduga mengalami dislokasi atau patah kaki akibat dibanting oleh Meita.
Polisi, kata Arya, bakal melakukan visum dan rontgen kepada HW.

Adapun polisi menetapkan tersangka terhadap Meita berdasarkan tiga video rekaman CCTV yang berada di lokasi tempat penitipan anak Wensen School Depok.
"Pemilik daycare dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," ujar Arya.
Kasat Reskrim: Sangat Kejam
Kelakuan Meita Irianty terhadap bayi berusia 9 bulan berinisial HW dan balita, MK (2), sangatlah kejam.
Bagaimana tidak, penganiayaan yang dilakukannya sampai membuat HW mengalami dislokasi kaki kanan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Suardi Jumaing.
Suardi menuturkan temuan tersebut diketahui dari pengakuan orang tua korban yang melihat sendiri kondisi kaki anaknya tersebut.
"Kalau korban yang kedua yang bayi 9 bulan itu berdasarkan keterangan daripada orang tuanya, menyampaikan pernah beberapa kali melihat kondisi tidak wajar."
"Kemudian, secara kasatmata, orang tua korban melihat itu adanya dislokasi atau asimetris daripada kaki kanan," kata Suardi dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Jelang HUT RI, Pemkab Toba Bagikan 1700 Lembar Bendera ke Warga
Baca juga: Bukan Pertama Kali Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami, Kuak Alasannya Dulu Rujuk dengan Andika Rosadi
Sementara, menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, dislokasi kaki kanan yang diderita HW diduga disebabkan penganiayaan yang dilakukan oleh Meita.
Adapun hal itu diketahui lewat rekaman CCTV yang memperlihatkan penganiayaan oleh Meita kepada HW.
"Ya ini kan masih kita visum ya. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Nah ini, kalau dari video ini kan dibanting gitu ya," ujarnya dalam konferensi pers yang sama.
Di sisi lain, Arya menuturkan kondisi korban lainnya, MK, yang mengalami trauma meski secara fisik baik.
Kini, Meita pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan setelah ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024) malam.
Ditangkap saat Hamil, Tetap Ditahan
Arya juga menjelaskan, saat ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, Meita dalam kondisi hamil empat bulan.
Kendati demikian, Arya menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penyidikan terhadap tersangka.
Namun, sambungnya, polisi tetap bakal memantau kondisi kesehatan Meita ketika akan dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Kita dalam melakukan penyidikan itu normatif. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus, seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah."
"Tapi, kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu," tuturnya.
Arya juga mengungkapkan Meita akan tetap ditahan meski saat ini dalam kondisi hamil.
Namun, dia kembali menegaskan Meita akan dibantarkan jika memang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan.
"Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Meita diamankan terkait kasus penganiayaan terhadap anak-anak di sebuah penitipan di kawasan Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Baca juga: Warga Sebut Lahan Perumahan LVRI Purnawirawan yang Disita PN Lubuk Pakam Adalah Pemberian Negara
Baca juga: Renovasi Stadion Mini Dispora Sumut Dipastikan Rampung Akhir Agustus 2024
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
(*/tribun-medan.com)
SOSOK Deddy Sitorus, Alumnus USI Pematangsiantar, Jabat Ketua Bidang Pemenangan Eksekutif DPP PDIP |
![]() |
---|
KONGRES PDIP DITUTUP, Megawati Menangis Sambut Kehadiran Hasto, Berikut Susunan DPP PDIP 2025-2030 |
![]() |
---|
UCAPAN Pilu Ibu Diva, Anggota Paskibraka di Madina Tewas Dibunuh, Sempat Dikira Hilang: Mamak Kangen |
![]() |
---|
REAKSI Guru Saat Siswi SMKN di Gowa Acungkan Jari Tengah ke Wajahnya, Kini Dikeluarkan dari Sekolah |
![]() |
---|
Sempat Menghilang, Diva Febriani Anggota Paskibraka di Madina Tewas Dihabisi, Motif Yunus Dikuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.