Berita Viral

SOSOK Stefanie Gloria dan Sandy Hulu Diberi Hakim MK Nilai A, Gugat UU Pilkada Tanpa Kuasa Hukum

Sosok Stefanie Gloria dan Sandy Yudha Pratama Hulu bikin takjub hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Sosok Stefanie Gloria dan Sandy Yudha Pratama Hulu bikin takjub hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa) 

- Ranking 1 Lomba Pidato Bahasa Indonesia se Regional Toba 2019 yang digelar di SMA Unggul DEL Laguboti.

- Ranking 6 Olimpiade Sejarah Sumatera Utara yang digelar Universitas Negeri Medan (UNIMED) 2019.

- Model Student in North Tapanuli Regency Government 2019

- Best Participants of Parlemen Remaja 2019
House of Representative Indonesia (DPR-RI).

- Delegate in Envicamp Eco Geomorphologycal Universitas Gadjah Mada 2018

- Gold Medal Category Social Science in Lomba Peneliti Belia Sumatera Utara 2018

- Ranking 4 Festival Lomba Seni Siswa Provinsi Sumatera Utara 2017.

- Delegate North Sumatera Province in Olimpiade Sains Nasional Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial 2017.

Hakim MK Beri Nilai A

Dua orang mahasiswa UI yang mengajukan gugatan UU Pilkada di MK ini pun diapresiasi hakim MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani memuji gugatan yang diajukan dua mahasiswa UI terhadap larangan kampanye pilkada di kampus.

Arsul menyebut struktur permohonan tersebut sudah bagus dan layak diberi nilai B+ atau A-.

Hal itu disampaikan Arsul setelah mendengar dua pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, membacakan permohonan mereka dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (12/7/2024) lalu.

Dalam permohonannya, Sandy dan Stefanie meminta MK mengubah Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Hari ini kami memulai langkah untuk menguji konstitusionalitas Pasal 69 huruf i UU Pilkada, yang pada pokoknya kami memohon agar diberikan pengecualian izin menyelenggarakan kampanye di perguruan tinggi sepanjang mendapat izin dari pihak pengelola kampus dan tanpa membawa atribut kampanye,"kata Sandy.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved