Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Akhirnya Terkuak Kejanggalan Visum Kasus Vina, Susno Duadji Bongkar Fakta Sidik Jari Bikin Geger

Komjen Pol Purn Susno Duadji mengungkap fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Aep, Vina dan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji 

Dengan mata serius memperhatikan pernyataan Dedi, Otto heran.

"Oya?" kata Otto.

Dedi merasa Aep masih percaya diri bahwa dirinya masih terus bisa sembunyi dari berbagai tuntutan untuk bersaksi soal peristiwa penyerangan Vina dan Eky 2016 silam yang kini diragukan.

"Iya, mungkin sampai kemarin dia masih percaya diri lah, tapi gak tahu kalau besok lusa," kata Dedi.

Dedi pun menceritakan kepada Otto, dia sudah meminta ayah Aep agar mau membujuk anaknya.

"Karena kita kan bukan ingin menjarain orang, tapi bebasin orang," kata Dedi.

Otto pun masih terpaku dengan informasi tiga orang pengawal Aep.

"Oh gitu ya, tapi yang mengawal itu siapa?"

"Tukang ojek atau yang lain," kata Otto.

Otto pun menegaskan, jika tiga orang pengawal Aep itu menghalangi upaya penegakkan hukum maka itu melanggar hukum.

"Karena kalau ada orang menghalang-halangi untuk menegakkan hukum itu juga boleh salah kan. Mudah-mudahan yang mengawal itu teman baiknya," kata Otto.

Dedi pun menimpali.

"Karena saya dikasih tahu ada warga. 'Pak waktu itu Aep ada di sini ditemani tiga orang, rambutnya gondrong, katanya," kata Dedi.

Otto tetap keheranan dengan informasi yang baru didengarnya itu.

"Waduh, luar biasa ya," kata Otto.

Aep Dilaporkan

Aep sendiri bersama Dede, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu pada kasus Vina Cirebon.

Perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan, pelaporan terhadap Aep dan Dede sudah diterima Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," kata Jutek di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.

Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.

"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved