Sumut Terkini

Korupsi Penataan Kawasan TPU Salit, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dijebloskan Kejari Karo ke Penjara

Tindakan ini, dilakukan setelah adanya pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penataan kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Salit

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo Radius Tarigan diboyong tim periksa Kejari Karo pasca ditetapkan sebagai tersangka, di Kejari Karo di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Jumat (2/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo Radius Tarigan, dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo ke penjara, Jumat (2/8/2024).

Tindakan ini, dilakukan setelah adanya pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penataan kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah, Radius ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo sejak pagi tadi.

Dirinya menjelaskan, dari serangkaian pemeriksaan tersebut tim penyidik melihat jika Radius memiliki peranan penting di dalam kasus ini dan dari serangkaian bukti yang ada akhirnya tim penyidik menetapkan Radius sebagai tersangka.

"Setelah tim penyidik melakukan penyidikan dan kami telah melakukan gelar ekspos perkara. Hari ini kita menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penataan kawasan TPU di Desa Salit, benar yang bersangkutan adalah kepala dinas di Pemkab Karo," ujar Darwis.

Amatan www.tribun-medan.com, setelah ditetapkan sebagai tersangka Radius langsung digiring oleh tim penyidik keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 18.35 WIB.

Seperti tersangka pada umumnya, radius tampak mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan Kejari Karo.

Saat dibawa keluar dari ruang pemeriksaan, Radius tampak digiring dengan pengawalan ketat oleh tim Kejaksaan. Selanjutnya, Radius langsung dibawa ke LP Tanjung Gusta Kota Medan untuk dilakukan penahanan dengan pengawalan ketat menggunakan dua mobil dari Kejari Karo.

"Untuk menghindari pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, tersangka kita lakukan penahanan di Lapas Tanjung Gusta," katanya.

Diungkapkan Darwis, bedasarkan hasil gelar perkara adapun kasus yang menjerat Radius ini merupakan proyek pengadaan tahun 2019 lalu. Dimana, dari proyek tersebut menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 3.000.000.000 dari APBD Kabupaten Karo.

"Dari hasil gelar perkara, kita menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkapnya.

Ketika ditanya perihal kerugian negara, dirinya menjelaskan jika saat ini puhaknya telah mengantongi berapa jumlah besaran keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, perihal jumlah besarannya ia mengatakan pihaknya masih belum bisa membeberkannya secara jelas.

"Untuk kerugian negara sudah kita terima dari BPK RI di bulan Juli lalu, dan sudah kita tuangkan di dalam berita acara pemeriksaan. Untuk besarannya nanti akan kita rilis dan sampaikan secara terbuka," ucapnya.

Lebih lanjut, untuk status Radius sendiri saat tindak pidana tersebut terjadi Radius memiliki wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Atas perbuatannya, Radius akan dipersangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved