Berita Viral

MESKI Ditemukan Unsur Pidana, Keluarga Selebgram Ella Tetap Tolak Ekshumasi, Singgung Kesepakatan

Pihak keluarga Ella Nanda Sari Br Hasibuan (30) menolak ekshumasi yang disebut-sebut akan dilakukan oleh Polres Metro Depok. 

TribunMedan
MESKI Ditemukan Unsur Pidana, Keluarga Selebgram Ella Tetap Tolak Ekshumasi, Singgung Kesepakatan 

Dikabarkan sebelumnya, Polres Metro Depok dikabarkan akan melakukan ekshumasi terdahap jasad Ella Nanda Sari Br Hasibuan (30) yang meninggal dunia saat menjalani operasi sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty di Depok.

Ekshumasi ini dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (2/8/2024). 

Suasana TPU yang berada di Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tempat dimakamkannya Ella Nanda Sari, Jumat (2/8/2024). 
Suasana TPU yang berada di Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tempat dimakamkannya Ella Nanda Sari, Jumat (2/8/2024).  (Tribun Medan)

Selain melakukan ekshumasi, Polres Depok disebut-sebut juga melakukan pemeriksaan saksi dari korban. 

Namun, amatan wartawan begitu tiba dilokasi pemakaman, tak terlihat adanya proses ekshumasi seperti yang dikabarkan. 

Tak ada pihak kepolisian, tim forensik, bahkan keluarga korban di pemakaman.

Polisi Temukan Unsur Pidana

- Babak baru pengusutan kasus tewasnya selebram wanita asal Medan Ella Nanda Sari Hasibuan (30).

Tewasnya Ella yang diduga meninggal akibat sedot lemak di WSJ Clinic Depok sempat viral di media sosial.

Terbaru polisi meningkatkan status kasus kematian Ella Sari ke proses penyidikan.

Bakal ada tersangka dalam kasus tewasnya Ella?

 Nasib Mohamed Salah di Bursa Transfer Diminta Dijual, Padahal Liverpool Belum Rekrut Pemain Baru

Kepolisian Polres Metro Depok yang menangani kasus, menyebut peningkatan status gelar perkara yang dilakukan penyidik  dan ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Sedot Lemak di
Sedot Lemak di (tribun medan)

"Untuk update penanganan perkara sedot lemak, tadi sudah kami gelarkan perkaranya naik ke tahapan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Adapun dugaan tindak pidana itu terkait dengan pasal 308, pasal 440 ayat 2, pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 359 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polres Metro Depok pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing df
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing


"Dan sudah kami lakukan olah TKP, berdasarkan hasil olahan TKP kami lanjut melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang ada kaitanya dengan yang diduga peristiwa pidana malapraktik," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved