Sumut Terkini

PECAH Tangis Anak Istri Alwi Mujahit, Ayah Dituntut 20 Tahun,Robby Tilap Dana Covid Lebih Besar 17 M

Istri dan anak wanita Alwi datang memeluknya,. Ketiganya tak kuasa menahan tangis hingga mereka saling berangkulan . . .

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara, atas kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, tahun 2020. 

"Uang pengganti sebanyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi, Rp 1.4 Miliar, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka dipenjara selama tujuh tahun," bebernya.

Hendri menyampaikan bahwa, atas kasus ini Alwi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Hendri Edison, saat diwawancarai usai menuntut terdakwa Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura 20 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, Kamis (1/8/2024).
JPU Hendri Edison, saat diwawancarai usai menuntut terdakwa Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura 20 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, Kamis (1/8/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Sidang tuntutan yang diketuai oleh M Nazir itu berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024) sore.

Reaksi Alwi Mujahit, Langsung Peluk Anak Istri

Sempat menolak diwawancarai awak media, beginilah respons Alwi Mujahit Hasibuan menghadapi  tuntunan 20 tahun penjara dari JPU.

 "Ini dunia saja, dunia saja, yang mengadili itu yang di atas (Tuhan)," kata Alwi sambil berjalan.

Ia  sempat memeluk istri dan anaknya yang saat itu juga turut menghadiri sidang di ruang sidang Kartika PN Medan.

Suasana haru di dalam ruangan sidang tersebut ketika Alwi memeluk erat keluarganya.

Isak tangis kedua anak perempuannya itu pun pecah.

Nanun, Alwi tetap tegar atas tuntutan terhadap dirinya.

Rekanan Dinas Kesehatan Tilap Rp 17 Miliar Lebih

 Selain Alwi Mujahit Hasibuan dan rekannya Robby Messa Nura juga dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Robby Messa Nura merupakan rekanan di Dinas Kesehatan Sumut dalam pengadaan APD Covid-19.

Fakta persidangan sebelumnya mengungkap, Robby Messa Nura hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan (BA) yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang / jasa kegiatan penanganan Covid-19.

Terdakwa dan dr Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan tersebut agar Robby Messa Nura dapat menjadi penyedia barang / jasa dalam pengadaan APD.

Saksi Hariyati kemudian merekomendasikan 2 Perusahaan yaitu PT Sadado Sejahtera Medika (SSM) dan PT Mutiara Insani Alkesindo (MIA).

Jaksa tak Merinci Sisa Dana

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved