Sumut Terkini

PECAH Tangis Anak Istri Alwi Mujahit, Ayah Dituntut 20 Tahun,Robby Tilap Dana Covid Lebih Besar 17 M

Istri dan anak wanita Alwi datang memeluknya,. Ketiganya tak kuasa menahan tangis hingga mereka saling berangkulan . . .

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara, atas kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, tahun 2020. 

"Tuntutan masing-masing 20 tahun penjara, terus kemudian denda Rp 500 juta masing-masing. Subs 6 bulan kurungan," kata Hendri kepada Tribun-medan, Kamis (1/8/2024).

Ia juga menjabarkan, total uang negara yang dikorupsi oleh kedua terdakwa ini yakni Rp 18,4 Miliar dari kerugian negara sebanyak Rp 24 Miliar.

Namun, Hendri tidak merincikan aliran sisa dana yang mencapai kurang lebih Rp 5 miliar, itu.

"Kalau Alwi Mujahit Hasibuan Rp 1,4 Miliar dan Robby Messa Nura Rp 17 Miliar lebih," sebutnya.

Katanya, hal yang memberatkan keduanya yakni karena korupsi tersebut dilakukan di masa Covid 19.

"Makanya kita tuntut maksimal," ujarnya.

Selain itu, Hendri menyampaikan, para terdakwa ini juga diminta untuk mengambil uang negara yang telah dicurinya.

"Uang pengganti masing-masing beda. Alwi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp 17miliar. Kalau tidak membayar akan ditambah masa hukuman, Alwi 7 tahun, kalau Robby 8 tahun," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Baca juga: Akhirnya Terkuak Kejanggalan Visum Kasus Vina, Susno Duadji Bongkar Fakta Sidik Jari Bikin Geger

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved