Sumut Terkini

PECAH Tangis Anak Istri Alwi Mujahit, Ayah Dituntut 20 Tahun,Robby Tilap Dana Covid Lebih Besar 17 M

Istri dan anak wanita Alwi datang memeluknya,. Ketiganya tak kuasa menahan tangis hingga mereka saling berangkulan . . .

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara, atas kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, tahun 2020. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nasib Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara, yang terlibat kasus dugaankorupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, tahun 2020.

Kasus korupsi terjadi, kala Alwi menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut.

Alwi Mujahit hanya bisa pasrah saat tuntutaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024) sore.

Namun, istri dan anak Alwi Mujahit yang menghadiri sidang turut membuat suasana di persidangan jadi haru.

Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, memeluk anaknya usai dituntut 20 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020, Kamis (1/8/2024).
Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, memeluk anaknya usai dituntut 20 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020, Kamis (1/8/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Istri dan anak wanita Alwi datang memeluknya,.

Ketiganya tak kuasa menahan tangis hingga mereka saling berangkulan.

Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, memeluk anaknya seusai dituntut 20 tahun penjara atau kasus proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020, Kamis (1/8/2024).
Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, memeluk anaknya seusai dituntut 20 tahun penjara atau kasus proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020, Kamis (1/8/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Seperti diberitakan, jaksa menyakini bahwa, Alwi telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan APD Covid 19 tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap dr Alwi Mujahit Hasibuan, berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangin selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU Hendri Edison,  membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Hendri juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid 19," sebut Hendri.

Mantan kepala dinas kesehatan pemprov sumut, Alwi dituntut 20 tahun penjara.
Mantan kepala dinas kesehatan pemprov sumut, Alwi dituntut 20 tahun penjara. (HO)

"Tindakan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas pidana korupsi, dan merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak kooperatif,"

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah di hukum dan sopan dalam persidangan," sambungnya.

Hendri menyampaikan, berdasarkan pertimbangan tersebut ia meminta kepada majelis hakim memvonis, Alwi sesuai dengan tuntunan yang disebutkan oleh JPU.

"Berdasarkan pertimbangan di atas maka kami JPU dalan perkara ini, menuntut supaya hakim pengadilan tindakan pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan, yang mengadili perkara ini," ucapnya dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar Alwi membayar ganti rugi kepada negara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved