Tribun Wiki
Sosok Emirsyah Satar, Eks Dirut PT Garuda Indonesia Divonis 5 Tahun Rugikan Negara Rp 9,37 Triliun
Emirsyah Satar adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 9,37 Triliun
Jabatan itu ia emban selama 5 tahun yakni 1998-2003.
Setelahnya, dia kembali ke bidang yang telah membesarkannya di perbankan dengan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon selama.
Jabatan itu hanya Emirsyah emban selama 2 tahun karena pada 2005 dia dipercaya menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Saat itu usianya baru 46 tahun. Capaian ini menempatkan Emirsyah sebagai direktur utama termuda di kawasan Asia Pasifik.
Baca juga: Sosok Purwanto Suwondono, Ayah Arkhan Kaka Pemain Timnas U-19, Pelatih Berlisensi A
Sembilan tahun menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah mengundurkan diri pada 8 Desember 2014. Sedianya, jabatannya baru berakhir pada 22 Maret 2015.
Tahun 2015, dia terpilih menjadi Komisaris Independen PT Danamon Indonesia.
Kasus korupsi
Kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Agung ini terjadi ketika Emirsyah Satar masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Tindak pidana korupsi itu diduga terjadi sekitar tahun 2011 sampai 2021. Kasus ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, Emirsyah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka Soetikno Soedarjo.
"Dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Profil dan Biodata Haridai Anwar, Musisi Lawas Vokalis OM PSP yang Dikabarkan Meninggal Dunia
Menurut Ketut, Emirsyah juga bekerja sama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW untuk memerintahkan tim pemilihan supaya membuat analisis dengan menambahkan subkriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) agar pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih dalam proyek pengadaan pesawat.
Menurutnya, instruksi perubahan analisis yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisis yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka Soetikno.
"Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," ucap dia.
Sementara itu, tersangka Soetikno juga disebut melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur setelah mendapatkan bocoran rencana pengadaan pesawat dari Emirsyah.
Tersangka Soetikno juga menghasut Emirsyah agar menginstruksikan tim pengadaan untuk memilih pesawat Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600 dalam pengadaan pesawat.
Baca juga: Profil Irjen Pol Hendro Pandowo, Kapolda Babel Teman Seangkatan Kapolri Eks Pemburu Mafia Bola
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.