Berita Viral

NASIB Briptu Yuli Setiyabudi, Disidang Etik Usai Unggah Video Kritik Polri, Sumbang Sebagian Gajinya

Namun ia dimutasi ke Polsek Sigi lantaran mengunggah konten terkait mobil bodong. Padahal jarak Polsek Kulawi ke rumahnya sekitar 70 Km.

Instagram
NASIB Briptu Yuli Setiyabudi, Disidang Etik Usai Unggah Video Kritik Polri, Sumbang Sebagian Gajinya 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Briptu Yuli Setiyabudi.

Ia disidang etik usai unggah video kritik Polri.

Namun Humas Polda Sulteng membantah sidang etik itu karena video kritik tersebut.

Baca juga: JADWAL Lengkap Barcelona di Liga Spanyol 2024-2025, Duel El Clasico 27 Oktober

Sosok Briptu Yuli Setiyabudi anggota Polsek Kulawi disidang etik karena mengkritik Porli.

Awalnya Briptu Yuli Setiyabudi bertugas di Polres Sigi.

Namun ia dimutasi ke Polsek Sigi lantaran mengunggah konten terkait mobil bodong.

Padahal jarak Polsek Kulawi ke rumahnya sekitar 70 Km.

Baca juga: Sejoli Asyik Pesta Sabu dan IRT yang Jadi Pengedar Diringkus saat Gerebek Kampung Narkoba

Tak hanya itu, Briptu Yuli Setiyabudi sering membuat konten yang mengkritik Polri.

Seperti unggahan Briptu Yuli Setyabudi melalui akun @yulisetiabudi38.

Dalam konten yang ia buat, Briptu Yuli Setyabudi, mengutip video statemen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam video itu Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jika "Yang berani mengkritik paling pedas Polri, akan menjadi sahabat Kapolri".

Briptu Yuli Setyabudi menanggapi statemen Kapolri dengan mengatakan "dirinya mengkritik Polri tetapi justru disidang kode etik,"

Baca juga: VIRAL Saipul Jamil Dituding Perlihatkan Kelamin ke Pria, Korban Diminta Buka Celana saat Video Call

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan tidak benar bahwa Briptu Yuli Setyabudi disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri.

"Dari beberapa kasus Briptu YS, ia tidak pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri" tutur Kombes Pol Djoko Wienarto dikutip Tribun-medan.com dari Tribun-Timur.com

Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten media sosial selama sesuai dengan norma dan etika Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved