Breaking News

Berita Viral

NASIB Briptu Yuli Setiyabudi, Disidang Etik Usai Unggah Video Kritik Polri, Sumbang Sebagian Gajinya

Namun ia dimutasi ke Polsek Sigi lantaran mengunggah konten terkait mobil bodong. Padahal jarak Polsek Kulawi ke rumahnya sekitar 70 Km.

Instagram
NASIB Briptu Yuli Setiyabudi, Disidang Etik Usai Unggah Video Kritik Polri, Sumbang Sebagian Gajinya 

Terkait konten Briptu YS tentang pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 itu tidak benar akan tetapi merupakan kebijakan Kapolres Sigi.

Jumlah personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut ditambah dari 50 personel menjadi 173 personel.

NASIB Briptu Yuli Setiyabudi, Disidang Etik Usai Unggah Video Kritik Polri, Sumbang Sebagian Gajinya
NASIB Briptu Yuli Setiyabudi, Disidang Etik Usai Unggah Video Kritik Polri, Sumbang Sebagian Gajinya

Penambahan ini dilakukan karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan.

Sehingga anggaran operasi yang seharus untuk 50 personel dibagikan untuk 173 petsonel.

“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” ujarnya.

Penambahan jumlah personel itu bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Keluhan Briptu Yuli terkait masalah anggaran telah diklarifikasi langsung oleh tim Itwasda dan Bidpropam Polda Sulteng dengan turun langsung ke Polres Sigi.

Baca juga: VIRAL Saipul Jamil Dituding Perlihatkan Kelamin ke Pria, Korban Diminta Buka Celana saat Video Call

Sementara sidang kode etik Briptu Yuli Setiyabudi dikarenakan melakukan beberapa pelanggaran.

Seperti kasus pidana umum tahun 2021 tentang penipuan divonis oleh Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara.

Tidak melaksanakan tugas, judi online, perbuatan tidak menyenangkan, dan penggelapan mobil rental.

"Jadi tidak ada putusan kode etik karena mengkritik Polri" ujarnya.

Sempat Ditahan Bersama Napi

Briptu Yuli Setyabudi tidak hanya disidang kode etik, tapi dia pernah ditahan bersama para narapidana lainnya.

Kasus antara dirinya dengan sang atasan bermula ketika ia membuat konten mobil bodong, dugaan pemotongan anggaran operasi, hingga sanksi etik yang dihadapinya saat bertugas.

"Sebenernya saya terima atas apa pun hukuman yang diberikan kepada saya. Tapi yang saya tidak terima itu tindakan yang diberikan, karna tidak adil, saya beda yang lain beda padahal lebih para dari saya," ucapnya melalu konten tiktok pribadinya, Minggu (12/5/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved