TRIBUN WIKI
Profil dan Rekam Jejak Abdul Hayat Gani, Dipecat Sebagai Sekda, Kini Kembali ke Pemprov Sulsel
Abdul Hayat Gani merupakan mantan Sekda Sulawesi Selatan. Kini ia dilantik sebagai Staf Ahli Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan mengaku keputusan pelantikan sebagai staf ahli sudah disepakati bersama.
"Kewenangan Gubernur di Eselon II. Inilah Win - Win solution karena pak hayat sudah lama non job," jelas Prof Zudan.
Meski tak kembali ke jabatan Sekretaris Daerah, Abdul Hayat disebutnya sudah berterima.
"Makanya kami selesaikan atas kesepakatan dengan Gubernur karena Pak Hayat 9 bulan lagi pensiun, agar karir pak Hayat hidup lagi," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Dini Sera Afrianti Viral Lagi, TikTokers yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI Edward Tannur
Diketahui, sejak Abdul Hidayat Gani meninggalkan jabatan Sekda Sulsel, kursi tersebut silih berganti diduduki.
Mulai dari Aslam Patonangi, Andi Darmawan Bintang, hingga Muhammad Asrjad. Mereka semua berstatus sebagai Penjabat (Pj) Sekda Sulsel.
Kini, kursi Sekda Sulsel kembali diduduki oleh Andi Darmawan Bintang. Meski demikian, statusnya sebagai pelaksana harian (plh) Sekda Sulsel.
Aturan mengenai jabatan Plh dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: Sosok Mawaddah Ilona dan Adam, Gelar Pesta Nikah Mirip Festival Kuliner Berhadiah Umroh di Gresik
Plh maupun Plt (Pelaksana tugas) tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Plh melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara. Plt melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Sementara Pj merupkan penunjukan pejabat sementara dengan pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat di bawah level jabatan tersebut.
Misalnya, jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Pembina Utama, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Pembina Utama Madya.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.