Berita Viral

REAKSI Suami Meita Irianty Usai Istri Jadi Tersangka Aniaya Balita, tak Ada yang Mau Minta Maaf

Beginilah reaksi suami Meita Irianty usai sang istri jadi tersangka kasus penganiayaan balita. Diketahui, orangtua balita, korban yang dianiaya Meita

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com
REAKSI Suami Meita Irianty Usai Istri Jadi Tersangka Aniaya Balita, tak Ada yang Mau Minta Maaf 

Polisi, kata Kombes Arya, akan mencari orangtua dari anak-anak yang dititipkan di daycare itu.

"Apakah pernah mengalami tindak kekerasan atau mungkin ada tanda-tanda yang dimunculkan dari anak-anak tersebut kepada orang tuanya bahwa ada tanda kekerasan yang pernah dialami oleh anak-anak tersebut," ungkapnya.

Terancam 5, 5 Tahun Penjara

Meita Irianty yang dilaporkan melakukan penganiayaan pada anak hingga terancam hukuman 5,5 tahun penjara atas pasal kasus perlindungan anak.

Dalam kasus tersebut, Meita Irianty dijerat pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 tahun enam bulan penjara.

Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Orangtua MK telah membuat di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Leon Maulana Mirza Pasha selaku kuasa hukum orangtua korban membenarkan laporan itu.

"Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha, saat ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/7/2024) lalu dilansir dari Tribun Bengkulu.

Komisioner KPAI Jasra Putra berujar, hukuman untuk terduga pelaku dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan atau dendan Rp 72 juta.

"Apabila mengalami luka berat, hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ujar Jasra kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2024).

Namun, kata Jasra, karena terduga pelaku itu adalah pemilik daycare yang termasuk orang terdekat korban, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman.

"Pelaku kan termasuk wali atau orang terdekat korban. Maka, pelaku dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancamannya," kata Jasra.

KPAI telah menerima aduan penganiayaan itu dari salah satu orangtua anak yang menjadi korban, Rizki Dwi Utari pada Selasa, kemarin.

Jasra mengatakan, KPAI telah menindaklanjuti kasus penganiayaan anak di daycare Depok itu pada kelompok kerja pengaduan.

"Karena ini adalah bagian dari tujuh amanat Presiden Joko Widodo kepada pendiri KPAI. Kami juga ingin persoalan kekerasan, apalagi pada bayi, penting buat masyarakat bisa melaporkan," kata Jasra.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved