Berita Viral

NASIB Lisa Yanti Potong Alat Vital Suami Gegara Minta Nikah Lagi Divonis 3 Tahun, Kini Ngaku Nyesal

Lisa Yanti yang memotong alat vital suaminya lantaran minta nikah lagi divonis 3 tahun penjara. Korban RH mengalami cacat permanen setelah alat vitaln

HO
Lisa Yanti yang memotong alat vital suaminya lantaran minta nikah lagi divonis 3 tahun penjara. Korban RH mengalami cacat permanen setelah alat vitalnya dipotong sang istri.  

TRIBUN-MEDAN.com - Lisa Yanti yang memotong alat vital suaminya lantaran minta nikah lagi divonis 3 tahun penjara. Korban RH mengalami cacat permanen setelah alat vitalnya dipotong sang istri

Vonis 3 tahun penjara ini dibacakan di PN Musi Banyuasin, Sumsel.

Pada sidang yang digelar pada Selasa (6/8/2024) tersebut, menyatakan Lisa Yanti bersalah dan melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Adapun yang meringankan terdakwa dalam perkara tersebut karena terdakwa telah terjadi permintaan maaf dari korban dan belum pernah di penjara sama sekali,"ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Giovani SH MH menanggapi putusan hakim tersebut menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis bagi terdakwa.

“Kami dari JPU akan pikir-pikir terlebih dahlu,"ungkapnya.

Baca juga: 15 Instansi dengan Kuota Paling Banyak di Seleksi CPNS 2024

Baca juga: SOSOK Brigjen Simon Petrus Kamlasi, Akmil Angkatan 1996 Mengundurkan Diri, Ikut Nyalon Gubernur NTT

Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani adalah sudah membuat korban, yaitu suaminya RH, menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.

"Namun hal yang meringankan terdakwa ini bahwa korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban. Kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa, lalu terakhir terdakwa mempunyai 2 anak kecil yang masih membutuhkan terdakwa," jelasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya surat perdamaian yang ditandatangani oleh korban.

Maka dari itu ke depannya hakim meminta Lisa membuktikan ucapannya itu dengan menghadirkan korban di sidang selanjutnya.

Pengakuan Lisa Yati

Diberitakan sebelumnya, tangis penyesalan Lisa Yati wanita potong alat vital suaminya di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Malam itu sebenarnya Lisa Yati sudah tenang.

Lelah cekcok selama 4 jam, akhirnya dia pun menerima permintaan suaminya untuk menikah lagi. Lisa mau dimadu.

Namun semua berubah saat subuh kelam itu, Jumat (23/2/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved