Breaking News

Berita Viral

Terkuak Pemicu Retaknya 19 Tahun Rumah Tangga Andre Taulany dan Erin, Isyarat tak Mungkin Rujuk

Andre Taulany diam-diam menggugat cerai Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang sejak 4 April 2024.

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Terkuak Pemicu Retaknya 19 Tahun Rumah Tangga Andre Taulany dan Erin, Isyarat tak Mungkin Rujuk 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah 19 tahun menjalani pernikahan, rumah tangga Andre Taulany dan Erin diambang kehancuran.

Andre Taulany diam-diam menggugat cerai Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang sejak 4 April 2024.

Lantas apa alasan Andre Taulany menceraikan istrinya?

Kuasa hukum Andre, Novio Manurung mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan cerai.

"Kalau bicara mengenai alasan kita akan masuk pada pokok perkara, memang betul telah diajukan permohonan cerai talak dari klien kami Andre Taulany kepada istri," ungkap Novio, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (8/8/2024).

Alasan mendasar dari gugatan cerai Andre, dikatakan Novio adalah karena sudah tidak ada kecocokan.

"Memang sudah tidak akur dan ada ketidakcocokan," bebernya.

Ditanya soal persetujuan anak-anak Andre terhadap perceraiaan orang tuanya, Novio mengaku tak mengetahuinya.

"Terkait itu kita nggak tahu ya," katanya.

Lebih lanjut, Novio membantah adanya dugaan orang ketiga yang menjadi alasan dilayangkannnya gugatan cerai Andre terhadap Rien.

"Oh enggak (perselingkuhan), kami pastikan tidak," tuturnya.

Novio memaparkan, sebelumnya telah dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Andre dan Rien, namun gagal.

"Karena sidangnya dilanjutkan, mediasinya kemarin hasilnya memang gagal ya," paparnya.

Sidang Sudah Digelar 8 Kali

Diberitakan sebelumnya, gugatan cerai Andre Taulany sudah dilayangkan sejak 4 April 2024 lalu ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved