Mahasiswa Nyabu
Mahasiswa Nyabu, Tamat Pendidikan DMC Usai Digrebek Satnarkoba Polres Karo
belajar dengan giat, seorang pemuda berinisial DMC yang diketahui berstatus
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Bukannya belajar dengan giat, seorang pemuda berinisial DMC yang diketahui berstatus sebagai mahasisea malah main-main dengan barang haram narkotika. Akibat keberaniannya "bermain" dengan barang haram tersebut, membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca juga: NASIB Serka Aliluddin Anggota TNI di Palembang Dikeroyok 2 Remaja Jukir, Kepala Dihantam Pakai Helm
Seperti yang diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, dimana pihaknya berhasil mengamankan pemuda tersebut pada Kamis (8/8/2024) kemarin sekira pukul 11.00 WIB. Dirinya menjelaskan, pemuda berusia 20 tahun tersebut diciduk dari sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Veteran, Berastagi.
Baca juga: TERUNGKAP Motif Remaja Bersamurai Bacok Warga saat Beli Bakso Belawan
"Benar kita kemarin kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku yang merupakan mahasiswa dengan domisili di Medan kita amankan di sebuah kos-kosan di Berastagi," ujar Harjuna, Minggu (11/8/2024).
Baca juga: Atletik NPC Optimistis Tampil Maksimal di Peparnas 2024
Diungkapkam Harjuna, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terlarang di sebuah kos-kosan tersebut. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mengecek lokasi yang dimaksud.
Baca juga: JAM Tayang Arsenal vs Lyon Malam Ini Duel Pramusim, Arteta Kembali Berpikir, Potensi Hujan Gol
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di kos-kosan tersebut. Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya personel melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, personel berhasil mengamankan barang bukti yang didapat dari kamar yang ditempati oleh pelaku. Dimana barang bukti yang didapat di antaranya, 12 paket narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram.
Baca juga: Diduga Karena Kelelahan dan Sakit, Driver Ojol Tiba-tiba Meninggal Dunia
"Dari penggeledahan, kita dapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram yang disimpan di dalam 12 paket. Selanjutnya, satu plastik bening kosong, satu kantong kulit berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 115.000 yang diduga kuat uang hasil penjualan sabu," ungkapnya.
Baca juga: JAM Tayang Arsenal vs Lyon Malam Ini Duel Pramusim, Arteta Kembali Berpikir, Potensi Hujan Gol
Atas penangkapan tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat pelaku yang berdomisili di Kota Medan, Harjuna menjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan untuk menggali informasi dari mana pemuda tersebut mendapatkan barang haram siap edar itu.
"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi saksi, kalau memang ada jaringannya akan kita tindak lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Diduga Karena Kelelahan dan Sakit, Driver Ojol Tiba-tiba Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, pelaku nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tanggapan Gubsu Bobby soal Pemko Medan bakal Mengubah Parkir Berlangganan Jadi Konvensional |
![]() |
---|
Polres Siantar Kunjungi Rumah Dinas Usai Burung Wakil Wali Kota Herlina Hilang |
![]() |
---|
PENGAKUAN Rio Warga yang Kembalikan Kasur Uya Kuya, Takut Dipenjara Usai Situasi Viral |
![]() |
---|
KEPSEK Pelaku Pelecehan 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa Lepas Usai Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
VIRAL Soto Berbahan Daging Mayat Mahasiswi di Wonosobo dan Beraksi Sudah 2 Bulan, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.