Mahasiswa Nyabu

Mahasiswa Nyabu, Tamat Pendidikan DMC Usai Digrebek Satnarkoba Polres Karo

belajar dengan giat, seorang pemuda berinisial DMC yang diketahui berstatus

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Dedy Kurniawan
Ho/Tribun-Medan.com
Seorang mahasiswa pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DMC, beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Bukannya belajar dengan giat, seorang pemuda berinisial DMC yang diketahui berstatus sebagai mahasisea malah main-main dengan barang haram narkotika. Akibat keberaniannya "bermain" dengan barang haram tersebut, membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca juga: NASIB Serka Aliluddin Anggota TNI di Palembang Dikeroyok 2 Remaja Jukir, Kepala Dihantam Pakai Helm

Seperti yang diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, dimana pihaknya berhasil mengamankan pemuda tersebut pada Kamis (8/8/2024) kemarin sekira pukul 11.00 WIB. Dirinya menjelaskan, pemuda berusia 20 tahun tersebut diciduk dari sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Veteran, Berastagi.

Baca juga: TERUNGKAP Motif Remaja Bersamurai Bacok Warga saat Beli Bakso Belawan

"Benar kita kemarin kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku yang merupakan mahasiswa dengan domisili di Medan kita amankan di sebuah kos-kosan di Berastagi," ujar Harjuna, Minggu (11/8/2024).

Baca juga: Atletik NPC Optimistis Tampil Maksimal di Peparnas 2024

Diungkapkam Harjuna, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terlarang di sebuah kos-kosan tersebut. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mengecek lokasi yang dimaksud.

Baca juga: JAM Tayang Arsenal vs Lyon Malam Ini Duel Pramusim, Arteta Kembali Berpikir, Potensi Hujan Gol

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di kos-kosan tersebut. Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya personel melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

 

Dari hasil penggeledahan, personel berhasil mengamankan barang bukti yang didapat dari kamar yang ditempati oleh pelaku. Dimana barang bukti yang didapat di antaranya, 12 paket narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram.

Baca juga: Diduga Karena Kelelahan dan Sakit, Driver Ojol Tiba-tiba Meninggal Dunia

"Dari penggeledahan, kita dapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram yang disimpan di dalam 12 paket. Selanjutnya, satu plastik bening kosong, satu kantong kulit berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 115.000 yang diduga kuat uang hasil penjualan sabu," ungkapnya.

Baca juga: JAM Tayang Arsenal vs Lyon Malam Ini Duel Pramusim, Arteta Kembali Berpikir, Potensi Hujan Gol

Atas penangkapan tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat pelaku yang berdomisili di Kota Medan, Harjuna menjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan untuk menggali informasi dari mana pemuda tersebut mendapatkan barang haram siap edar itu.

"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi saksi, kalau memang ada jaringannya akan kita tindak lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Diduga Karena Kelelahan dan Sakit, Driver Ojol Tiba-tiba Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, pelaku nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved