Pemko Tebingtinggi

Tak Bermanfaat, BPK : Pasar Induk dan Eks Gedung Akbid Pemko Tebingtinggi Total Lost Fungsi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan kerugian negara pada dua objek yang berada di Kota

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Dedy Kurniawan
Ho/Tribun-Medan.com
Kondisi terkini Pasar Induk yang dibangun dengan biaya hampir Rp 11,4 miliar. Namun tak bermanfaat bagi masyarakat 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan kerugian negara pada dua objek yang berada di Kota Tebingtinggi. Ada dua objek yang menjadi perhatian serius yakni Pasar AMD dan Gedung Eks Akademi Kebidanan (AKBID) Pemko Tebingtinggi. 

Baca juga: Nikmatnya Hidup Sudirman Terpidana Kasus Vina, Tinggal di Hotel hingga Diberi Banyak Barang Mewah


Pemerintah kota Tebingtinggi kehilangan kemanfaatan dari asetnya sendiri lantaran dua gedung yang bernilai puluhan miliar sia-sia habis termakan waktu percuma yakni Gedung pasar Induk yang terletak dijalan AMD Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi serta Gedung Eks Akademi Kebidanan (AKBID) Pemko yang dihibahkan kepada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Baca juga: Mahkamah Agung Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Panti Asuhan di Kabupaten Karo

Sampai pertengahan tahun 2023 Pasar Induk kembali tersandung hukum di mana Kadis dan penyedia masuk bui oleh karena terbukti melakukan Korupsi pembangunan tembok penahan dan pemasangan paving blok.

Baca juga: Gerak Cepat Polisi, Ringkus 3 Pelaku Penembakan Remaja di Belawan


"Sampai berita ini diturunkan pasar induk tak kunjung berfungsi sebagaimana fungsinya sebagai gedung untuk tempat berjualannya para pedagang," bunyi temuan BPK ini. 

 

Padahal, Pasar Induk dibangun sejak tahun Anggaran 2017 berdasarkan kontrak Nomor 510/1550/SP/Disdag/VII/2017, tanggal 26 Juli 2017 oleh PT. AHJ dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.480.180.000 00, lewat surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 510/1554/SPMK/Disdag/VII/2017,tanggal 24 Juli 2017, addendum kontrak pertama Nomor 510ADD/2017, tanggal 19 September 2017.

 

Sementara itu, Gedung Eks AKBID Pemko Tebingtinggi sempat diserahkan kepada UIN Sumatera Utara, termasuk di dalamnya berupa tanah lebih dari dua hektar, gedung atau bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya. 


Sampai berita ini di turunkan, Eks Gedung AKBID Pemko Tebingtinggi tak ada memperlihatkan proses perkuliahan untuk Fakultas Kesehatan Masyarakat dan  Ekonomi Bisnis Syariah yang konon digadang-gadang sebagai Universitas kebanggaan kota Tebingtinggi.


Pengamat Ingatkan tak Boleh Ada Bangunan Negara yang Tidur


Ratama Saragih, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran sangat menyangkan hal itu terjadi karena sesungguhnya Capital Building yang pasif bahkan total lost sudah pasti nilainya nol, bahkan minus bagi pendapatan asli daerah. Menurutnya, aset daerah itu bukan saja dicatatkan di neraca lalu tidur, tetapi berdayakan untuk menghasilkan pendapatan.


"Jika kita merefleksi ke belakang, banyak temuan BPK terkait aset diantaranya TA 2018 pengelolaan aset tetap Pemko Tebingtinggi bermasalah," kata Ratama.


Dalam LHP BPK tahun 2019, ada kelemahan dalam pengelolaan aset tetap, yaitu, pencatatan kapitalisasi aset tetap tidak optimal terhadap 53 aset Pemko Tebingtinggi dengan nilai sebesar Rp 8,2 miliar. Kemudian, aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya belum diinventarisasi pada sembilan OPD/Satker atas 107 unit BMD dengan nilai sebesar Rp 987 juta. 


Kordinator jejaring Ombudsman ini pun menegaskan bahwa pemerintah kota Tebingtinggi harus belajar dari pihak swasta terkait pentingnya kepedulian dalam mengelola dan mendayagunakan aset secara profesional. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved