Berita Nasional
Sempat Dipancing Susno Duadji Tak Mempan, Kubu Saka Tatal Sudah Geram: Aep Wajib Dipenjara
Sebab Aep ini menjadi sosok penting dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon 2016 silam dianggap 'abal-abal.'
TRIBUN-MEDAN.com - Meski sempat dipancing Eks Kabareskrim agar Aep bisa keluar, Tim Saka Tatal Sudah tidak bisa menahan geram.
Bahkan kuasa hukum Saka Tatal menyatakan bahwa Aep sudah layak dipenjara atas perbuatannya di kasus Vina Cirebon.
Sebab Aep ini menjadi sosok penting dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon 2016 silam dianggap 'abal-abal.'
Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara menjelaskan bahwa Saka Tatal sudah mengatakan yang sebenarnya.
Bahkan hal itu juga disampaikan ketika Saka Tatal diperiksa Bareskrim Polri, Selasa (13/8/2024).
Pihaknya yakin bahwa BAP itu memang abal-abal.
"Saka tatal sudah mengatakan sebenarnya," kata Yasin dikutip dari Kompas TV.

Dia menjelaskan bahwa saksi Aep, Dede dan Liga Akbar menurutnya didoktrin oleh Iptu Rudiana dalam pembuatan BAP kala itu.
Terbukti, Dede dan Liga Akbar kemudian mengakui bahwa keterangannya di 2016 merupakan keterangan palsu.
Namun, Aep tetap kukuh dengan keterangannya yang menurut Yasin telah membuat orang tak bersalah masuk penjara.
"Aep wajib untuk masuk penjara, kemudian Dede sudah mengatakan bahwa keterangannya palsu, Liga Akbar sudah mengatakan bahwa keterangannya palsu," katanya.
"Semua sudah didoktrin oleh yang namanya Rudiana," sambung Yasin.
Terhadap Iptu Rudiana pun, Yasin juga tampak geram karena dianggap sebagai biang kerok kliennya bisa masuk penjara walau tak bersalah.
Dia pun meminta kepada pihak Polri dan juga Propam agar memeriksa Iptu Rudiana.
Bila perlu memecat seorang Polisi yang kini menjabat kapolsek di Cirebon itu.
Fakta Sosok F, Namanya Tak Ada Dalam Daftar Tersangka Kasus Pembunuhan Ilham Kacab Bank |
![]() |
---|
Isi Permintaaan Maaf Kapolri hingga Istana, Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Awal Mula Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, Saksi Mata: Ugal-ugalan Siapa Saja Dilindas |
![]() |
---|
Sahroni vs Oegroseno Soal 'Orang Tolol Sedunia', Filosofi DPR ala Rocky Gerung: Penggonggong |
![]() |
---|
Dibongkar Mahfud MD, Pendapatan Anggota DPR Bisa Kantongi Rp 230 Juta Sebulan: Uang Bulanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.