Berita Nasional

Sempat Dipancing Susno Duadji Tak Mempan, Kubu Saka Tatal Sudah Geram: Aep Wajib Dipenjara

Sebab Aep ini menjadi sosok penting dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon 2016 silam dianggap 'abal-abal.'

HO
Wajah AEP saksi yang ngotot menyebut Pegi Setiawan pelaku pembunuhan Vina dan Eky beredar di media sosial.  

TRIBUN-MEDAN.com - Meski sempat dipancing Eks Kabareskrim agar Aep bisa keluar, Tim Saka Tatal Sudah tidak bisa menahan geram.

Bahkan kuasa hukum Saka Tatal menyatakan bahwa Aep sudah layak dipenjara atas perbuatannya di kasus Vina Cirebon.

Sebab Aep ini menjadi sosok penting dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon 2016 silam dianggap 'abal-abal.'

Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara menjelaskan bahwa Saka Tatal sudah mengatakan yang sebenarnya.

Bahkan hal itu juga disampaikan ketika Saka Tatal diperiksa Bareskrim Polri, Selasa (13/8/2024).

Pihaknya yakin bahwa BAP itu memang abal-abal.

"Saka tatal sudah mengatakan sebenarnya," kata Yasin dikutip dari Kompas TV.

Keberadaan Aep Dilaporkan Diduga Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sebut Sering Pindah
Keberadaan Aep Dilaporkan Diduga Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sebut Sering Pindah (Tribun Jakarta / Youtube @menguakfakta1)

Dia menjelaskan bahwa saksi Aep, Dede dan Liga Akbar menurutnya didoktrin oleh Iptu Rudiana dalam pembuatan BAP kala itu.

Terbukti, Dede dan Liga Akbar kemudian mengakui bahwa keterangannya di 2016 merupakan keterangan palsu.

Namun, Aep tetap kukuh dengan keterangannya yang menurut Yasin telah membuat orang tak bersalah masuk penjara.

"Aep wajib untuk masuk penjara, kemudian Dede sudah mengatakan bahwa keterangannya palsu, Liga Akbar sudah mengatakan bahwa keterangannya palsu," katanya.

"Semua sudah didoktrin oleh yang namanya Rudiana," sambung Yasin.

Terhadap Iptu Rudiana pun, Yasin juga tampak geram karena dianggap sebagai biang kerok kliennya bisa masuk penjara walau tak bersalah.

Dia pun meminta kepada pihak Polri dan juga Propam agar memeriksa Iptu Rudiana.

Bila perlu memecat seorang Polisi yang kini menjabat kapolsek di Cirebon itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved