Sumut Terkini

Sidang Galian C Ilegal di Kota Binjai, Ketua OKP Bersaksi, Wartawan Diceramahi

Salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP), Edi Nelson Sembiring alias Acong menjadi saksi dalam perkara tersebut. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Suasana persidangan perkara pertambangan ilegal atau biasa disebut galian C yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai,  Kota Binjai, Sumatera Utara, pada, Rabu (14/8/2024) 

"Banyak yang gak taunya saksi-saksi ini, ditanya siapa pemilik lahan tidak tau. Kalau yang punya ekskavator ya saksi si Edi itu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Harahap usai sidang.

Dalam dakwaan jaksa, tugas luar Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penindakan penambangan golongan batuan berupa tanah urug dan pasir tanpa izin di Jalan Gunung Selamat, Lingkungan III, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Selasa (14/5/2024) siang lalu. 

Penindakan tersebut atas informasi dari masyarakat dan setibanya di tempat kejadian perkara, benar adanya praktik pertambangan ilegal yang ditemukannya 1 ekskavator sedang bekerja dan 3 unit dump truk dalam keadaan berisi tanah urug serta pasir. 

Di lokasi penambangan, polisi mengamankan Lis Eka Wardhani alias Eka yang merupakan pekerja sebagai kasir menerima uang pembelian tanah urug dan pasir dari pembeli.

Selain Eka, juga ada Rendi Prananda sebagai operator atau pengendali ekskavator.

Kedua terdakwa (Lis Eka Wardhani dan Rendi Prananda) melakukan praktik ilegal atas perintah Abd Zaini Sembiring yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang. 

Tanah urug yang ditambang secara ilegal alias tidak mengantongi izin ini dijual senilai Rp150 ribu per truk, sementara harga jual pasir Rp330 ribu per truk.

Pertambangan ilegal yang dilakukan kedua terdakwa sudah berjalan lebih dari setahun dan setiap harinya mampu menjual hingga 30 dum truk. 

Dari Abd Zaini Sembiring (DPO), kedua terdakwa menerima upah setiap harinya Rp100 ribu. 

Penambangan yang dilakukan kedua terdakwa adalah praktik ilegal. Ini diketahui usai pemeriksaan titik koordinat 3,5594183333333333N 98.4650833333333334E. 

Akibat perbuatan kedua terdakwa bersama Abd Zaini Sembiring (DPO), meninggalkan bekas penambangan yang sudah dipenuhi air.

Kedua terdakwa diancam pidana pasal 158 UU RI No 03/2020 tentang perubahan atas UU RI No 04/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved