Berita Viral

DITUNTUT 20 TAHUN, Terdakwa Korupsi Eks Kadinkes Sumut Alwi Hasibuan Divonis 10 Tahun Penjara

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim yang diketuai M Nazir itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 20 tahun

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, terlihat tersenyum saat digiring petugas keluar dari ruang persidangan Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid 19 saat pandemi tahun 2020 lalu, divonis 10 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 400 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024) sore.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim yang diketuai M Nazir itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan 20 tahun penjara.

Selain 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta (apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan), hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1,4 Miliar. Apabila tidak mampu mengganti dalam waktu 1 bulan harta benda akan disita, lalu dilelang. Namun apabila tidak memiliki harta, Alwi Hasibuan akan mendapat kurungan penjara tambahan selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,4 Miliar, apabila tidak mampu mengganti selama 1 bulan, maka harta benda dapat disita jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti. Apabila terpidana tidak memilik harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara tambahan selama 4 tahun,"ujar Hakim.

Eks Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024). Alwi Mujahit mengajukan banding.
Eks Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024). Alwi Mujahit mengajukan banding. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, perkara berawal sekitar bulan Maret 2020, saksi DL dihubungi oleh saksi dr Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya di RS Columbia Asia Medan. 

“Saat itu saksi Dr. Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19 yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri) dimana saksi Dr. Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi DL apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut yang dijawab oleh saksi David bahwa ia akan mengusahakannya,” kata Jaksa, Kamis (4/4/2024)

Beberapa hari kemudian Dr. Fauzi Nasution kembali menghubungi DL dan menyampaikan akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubunginya untuk membicarakan pengadaan rapid test dan alat pelindung diri (APD) tersebut. 

Kemudian dr. Aris Yudhariansyah, MM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi DL dan mengatakan ada yang bisa masukkan barang-barang Covid.

Keesokan harinya, DL bersama-sama dengan Aris Yudhariansyah, Robby Messa Nura, bertemu di Cafe Wak Noer di Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Saat itu dr Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai pengadaan rapid test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020, dan menyatakan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut adalah Robby Messa Nura.

Beberapa hari kemudian, DL, Aris Yudhariansyah, dan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bertemu di Hotel Polonia di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan.

Pada saat itu dr Aris Yudhariansyah menyampaikan kepada Alwi bahwa yang akan melaksanakan Kegiatan rapid test dan APD adalah Robby Messa Nura. Selanjutnya Alwi Hasibuan mengatakan, pihak DL dan lainnya yang mengerjakan.

Gubernur Keluarkan Surat Keputusan

Tanggal 17 April 2020, Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/222/KPTS/2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Covid-19 Fungsi Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp. 199.456.973.552,00. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved