Berita Viral

DITUNTUT 20 TAHUN, Terdakwa Korupsi Eks Kadinkes Sumut Alwi Hasibuan Divonis 10 Tahun Penjara

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim yang diketuai M Nazir itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 20 tahun

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, terlihat tersenyum saat digiring petugas keluar dari ruang persidangan Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024). 

“Bahwa spesifikasi APD tersebut telah ditetapkan oleh terdakwa setelah berkoordinasi dengan Robby dimana sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2020 saksi Hariyati, membuat draft surat pesanan yang mencantumkan spesifikasi APD yang bersumber dari marketplace (online), kemudian menyerahkan draft surat pesanan kepada Robby lalu oleh Robby meminta Hariyati mengubah spesifikasi barang sesuai barang yang dimilikinya dan selanjutnya Robby mengirimkan spesifikasi APD kepada Hariyati melalui Whatsapp, kemudian saksi Hariyati mengkonfirmasi keinginan Robby tersebut kepada terdakwa Alwi melalui saksi Anwar Pulungan dan saksi Aris Yudhariansyah,” urainya.

Keesokan harinya saksi Anwar Pulungan mengatakan kepada saksi Hariyat supaya menyesuaikan permintaan Robby. Kemudian Hariyati juga menemui dr Aris Yudhariansyah untuk mengatakan apa yang dikatakan Anwar Pulungan.

Lalu Hariyati membuat draft surat pesanan dengan spesifikasi yang bersumber dari Robby dengan tujuan agar saat penghitungan bersama, seluruh APD yang berasal dari Robby dapat dibayar.

Jaksa menilai saat Alwi menetapkan dan menyesuaikan spesifikasi APD sebagaimana keingina Robby, bukannya menetapkan spesifikasi APD sebagaimana kebutuhan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Bahwa perbuatan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Robby Messa Nura, saksi Aris Yudhariansyah, saksi Ferdinand Hamzah, saksi  Hariyati, saksi Fauzi Nasution, dan saksi DL dalam kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendudkung Covid-19 Berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 secara melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Daerah Sumatera Utara  sebesar Rp. 24.007.295.676,80,” jelasnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved