Berita Viral

DITUNTUT 20 TAHUN, Terdakwa Korupsi Eks Kadinkes Sumut Alwi Hasibuan Divonis 10 Tahun Penjara

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim yang diketuai M Nazir itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 20 tahun

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, terlihat tersenyum saat digiring petugas keluar dari ruang persidangan Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid 19 saat pandemi tahun 2020 lalu, divonis 10 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 400 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024) sore.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim yang diketuai M Nazir itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan 20 tahun penjara.

Selain 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta (apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan), hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1,4 Miliar. Apabila tidak mampu mengganti dalam waktu 1 bulan harta benda akan disita, lalu dilelang. Namun apabila tidak memiliki harta, Alwi Hasibuan akan mendapat kurungan penjara tambahan selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,4 Miliar, apabila tidak mampu mengganti selama 1 bulan, maka harta benda dapat disita jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti. Apabila terpidana tidak memilik harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara tambahan selama 4 tahun,"ujar Hakim.

Eks Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024). Alwi Mujahit mengajukan banding.
Eks Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024). Alwi Mujahit mengajukan banding. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, perkara berawal sekitar bulan Maret 2020, saksi DL dihubungi oleh saksi dr Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya di RS Columbia Asia Medan. 

“Saat itu saksi Dr. Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19 yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri) dimana saksi Dr. Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi DL apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut yang dijawab oleh saksi David bahwa ia akan mengusahakannya,” kata Jaksa, Kamis (4/4/2024)

Beberapa hari kemudian Dr. Fauzi Nasution kembali menghubungi DL dan menyampaikan akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubunginya untuk membicarakan pengadaan rapid test dan alat pelindung diri (APD) tersebut. 

Kemudian dr. Aris Yudhariansyah, MM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi DL dan mengatakan ada yang bisa masukkan barang-barang Covid.

Keesokan harinya, DL bersama-sama dengan Aris Yudhariansyah, Robby Messa Nura, bertemu di Cafe Wak Noer di Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Saat itu dr Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai pengadaan rapid test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020, dan menyatakan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut adalah Robby Messa Nura.

Beberapa hari kemudian, DL, Aris Yudhariansyah, dan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bertemu di Hotel Polonia di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan.

Pada saat itu dr Aris Yudhariansyah menyampaikan kepada Alwi bahwa yang akan melaksanakan Kegiatan rapid test dan APD adalah Robby Messa Nura. Selanjutnya Alwi Hasibuan mengatakan, pihak DL dan lainnya yang mengerjakan.

Gubernur Keluarkan Surat Keputusan

Tanggal 17 April 2020, Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/222/KPTS/2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Covid-19 Fungsi Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp. 199.456.973.552,00. 

“Bahwa pada tanggal 16 Mei 2020 terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Agus Tripriyono selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA (Ketua Bidang Administrasi, dan Keuangan) menandatangani dokumen Rencana Anggaran Biaya, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 140.289.084.409, yang salah satu kegiatannya yaitu Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinkes dengan anggaran sebesar Rp. 50.356.035.000,” beber JPU.

Penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) tersebut dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan selaku Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan cara berkoordinasi secara lisan dengan Sri Suriani Purnamawati selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, Fakhrial Mirwan Hasibuan meminta informasi dari Sri Suriani Purnamawati berupa jenis APD yang dibutuhkan berikut informasi harga masing-masing sesuai dengan standar alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI. 

Selanjutnya, informasi tersebut dituangkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) kebutuhan belanja Covid-19 fungsi Kesehatan. Setelah revisi sebanyak 3 kali yaitu Perubahan RAB 1, Perubahan RAB 2 dan Perubahan  RAB 3, dokumen RAB tersebut diserahkan Fakhrial Mirwan Hasibuan kepada Alwi Mujahit Hasibuan untuk disetujui. 

“Bahwa penyusunan RAB kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020 tidak memadai karena jenis APD yang ditetapkan oleh terdakwa berbeda dengan jenis APD yang tercantum dalam dokumen Standard Alat Pelindung Diri dalam Manajemen Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta dokumen Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam Menghadapi Wabah Covid-19,” ujarnya.

Kemudian, harga yang tercantum dalam rencana anggaran biaya tanpa ada kajian yang memuat komponen penyusun harga satuan. Walaupun mengetahui penyusunan RAB yang dilakukan Fakhrial Mirwan Hasibuan tidak memadai, Alwi tetap menyetujui dokumen tersebut dan meneruskannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan.

Setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) diverifikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan ditandatangani oleh Agus Tripriyono, RAB tersebut diserahkan kembali kepada Alwi untuk ditandatangani dan dilaksanakan.

Sekitar minggu ketiga pada bulan Mei 2020, Alwi memanggil saksi Hariyati, ke ruangannya. Di dalam ruangannya, telah hadir beberapa orang lainnya yaitu Aris Yudhariansyah, Sri Suriani Purnamawati, dan Robby Messa. Dalam pertemuan tersebut, Alwi menyampaikan Robby lah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan rapid test dan APD dengan menggunakan dana BTT (Belanja Tak Terduga). 

Rekomendasikan Dua Perusahaan

Pada saat itu saksi Hariyati meminta company profile kepada Robby, dan ia pun menyerahkan company profile di bidang konstruksi. Oleh karena pengadaan barang/ jasa pada masa pandemi Covid-19 berpedoman pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang/ Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Sehubungan Robby hanya memiliki perusahaan PT. Bangun Asahan yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyedia Barang/ Jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa Alwi dan Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan pengadaan rapid test dan APD agar Robby dapat menjadi penyedia barang/ jasa dalam pengadaan APD,” sebutnya.

Selanjutnya Hariyati merekomendasikan dua Perusahaan yaitu PT. Sadado Sejahtera Medika dan PT. Mutiara Insani Alkesindo, serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT. Sadado Sejahtera Medika dan Nomor Hanafi dari PT. Mutiara Insani Alkesindo. 

Pada tanggal 26 Mei 2020 terjadi pertemuan antara Robby, Mareko Nduru, Nobel Manurung selaku Direktur Utama PT. Sadado Sejahtera Medika dan Muhammad Suprianto di Kantor Notaris Tiffany (Petisah) Syarifah Tiffany yang beralamat di Jalan Sekip Baru No. 48 Kota Medan dan terjadi kesepakatan.

Pada 26 Mei 2020, Alwi Mujahit menerbitkan Surat Keputusan No. 444.4/6602/-Dinkes/V/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Fungsi Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara yang menunjuk saksi Ferdinand Hamzah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa (Alat Kesehatan Lainnya) Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Fungsi Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara.

Setelah menunjuk pejabat pelaksana Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Petugas Medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas, serta Bufferstock Dinkes, Penyediaan Bahan Kimia, Obat dan/atau Multivitamin Kebutuhan RS Rujukan Penanganan Pasien Covid-19) TA. 2020, selanjutnya Alwi memecah pengadaan APD dari 11 item APD berdasarkan RAB menjadi dua kali pengadaan dan mengirimkan surat yang ditujukan kepada saksi Ferdinand Hamzah Siregar selaku PPK perihal pelaksanaan pengadaan barang/jasa penanganan Covid-19.

“Bahwa spesifikasi APD tersebut telah ditetapkan oleh terdakwa setelah berkoordinasi dengan Robby dimana sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2020 saksi Hariyati, membuat draft surat pesanan yang mencantumkan spesifikasi APD yang bersumber dari marketplace (online), kemudian menyerahkan draft surat pesanan kepada Robby lalu oleh Robby meminta Hariyati mengubah spesifikasi barang sesuai barang yang dimilikinya dan selanjutnya Robby mengirimkan spesifikasi APD kepada Hariyati melalui Whatsapp, kemudian saksi Hariyati mengkonfirmasi keinginan Robby tersebut kepada terdakwa Alwi melalui saksi Anwar Pulungan dan saksi Aris Yudhariansyah,” urainya.

Keesokan harinya saksi Anwar Pulungan mengatakan kepada saksi Hariyat supaya menyesuaikan permintaan Robby. Kemudian Hariyati juga menemui dr Aris Yudhariansyah untuk mengatakan apa yang dikatakan Anwar Pulungan.

Lalu Hariyati membuat draft surat pesanan dengan spesifikasi yang bersumber dari Robby dengan tujuan agar saat penghitungan bersama, seluruh APD yang berasal dari Robby dapat dibayar.

Jaksa menilai saat Alwi menetapkan dan menyesuaikan spesifikasi APD sebagaimana keingina Robby, bukannya menetapkan spesifikasi APD sebagaimana kebutuhan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Bahwa perbuatan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Robby Messa Nura, saksi Aris Yudhariansyah, saksi Ferdinand Hamzah, saksi  Hariyati, saksi Fauzi Nasution, dan saksi DL dalam kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendudkung Covid-19 Berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 secara melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Daerah Sumatera Utara  sebesar Rp. 24.007.295.676,80,” jelasnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved