Sumut Terkini

Formasi CPNS Pemprov Sumut, Segini Jumlah Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Dibutuhkan

Pengumuman seleksi berdasar surat Nomor 800/8627/2024 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Utara

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumut bersiap untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pendaftar resmi dibuka hari ini, mulai pukul 17.08.45 WIB, Selasa (20/8/2024). 

Untuk CPNS yang berminat dapat mendaftar secara online melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di link sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman seleksi berdasar surat Nomor 800/8627/2024 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Utara formasi tahun 2024. 

Berdasar surat itu, Formasi CPNS di Pemprov Sumut tahun 2024 dibuka 851 formasi. Dengan rincian tenaga kesehatan berjumlah 100, dan tenaga teknis sebanyak 751. 

Adapun jadwal pembukaan seleksi CPNS tersebut tertuang dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang terbit pada 13 Agustus 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Aprilia Siregar diwawancarai mengarahkan ke Kabid BKD Pendataan, Reni terkait pendaftaran CPNS di Sumut. 

"Kakak ke USU (Universitas Sumatera Utara) jam 10 ke dewan lagi (Rapat Dengar Pendapat). Ke kabid kakak saja," katanya. 

Kabid Pendataan BKD, Reni ditanya rincian formasi yang dibutuhkan belum bisa berkomentar banyak. Namun dia membenarkan pengumuman pendaftaran dibuka. 

"Izin bang, pengumuman masih sedang kami persiapkan, tunggu pengumuman ya," katanya sembari membenarkan pengumuman pendaftaran dibuka. 

"Saat ini CPNS dulu, untuk yang P3K masih menunggu penetapan dari pusat," jelasnya menambahi. 

Dalam surat Nomor 800/8627/2024 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Utara formasi tahun 2024 tertera 14 persyaratan umum. 

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri

3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved