Pilkada Serentak 2024
Gugatan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Ini Malah Buka Jalan PDIP dan Anies Berlaga di Pilgub Jakarta
Peluang Anies Baswesan dan PDIP di Pilgub Jakarta kini terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa saat lalu.
TRIBUN-MEDAN.COM - Peluang Anies Baswesan dan PDIP di Pilgub Jakarta kini terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dulunya dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Atas putusan MK yang sebelumnya dimohonkan salah satu partai koalisi Prabowo-Gibran ini malah membuka jalan bagi PDIP dan Anies Baswedan bisa berlaga di Pilkada Jakarta 2024.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan tiket partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Mengejutkannya, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
Pilkada Jakarta 2024
Gugatan Partai Buruh dan Gelora
PDIP
Anies Baswedan
Putusan MK Buka Jalan Bagi PDIP dan Anies Baswedan
BESOK TERAKHIR, Sudah 162 Gugatan Sengketa Pilkada Daftar ke MK, Pihak Kamil-Suswono Belum Daftar |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Pilkada Bupati/Walikota se-Sumut 2024-2029 Telah Ditetapkan KPU Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
PENETAPAN HASIL PILKADA 2024, KPU Sumut Rekapitulasi Suara Calon Gubernur hingga 9 Desember 2024 |
![]() |
---|
RESMI Hasil Rekap KPU, Pramono-Rano Karno Kuasai 6 Wilayah Jakarta, Pilgub Jakarta Satu Putaran? |
![]() |
---|
UPDATE Hasil Resmi Rekap KPU Pilgub Jakarta, Pramono-Rano Kuasai 5 Wilayah, Menang Satu Putaran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.