Pilkada Serentak 2024
Gugatan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Ini Malah Buka Jalan PDIP dan Anies Berlaga di Pilgub Jakarta
Peluang Anies Baswesan dan PDIP di Pilgub Jakarta kini terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa saat lalu.
Kini Putusan MK Membuka Peluang Bagi PDIP dan Anies Baswedan
Atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024, maka ada peluang Anies dan PDIP.
Melalui akun media sosial X @titianggraini, Selasa 20 Agustus 2024, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dengan adanya putusan itu maka PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Pasalnya, PDIP punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta saat ini.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi di akun media sosial X @titianggraini, Selasa 20 Agustus 2024.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!” pungkas Titi.
PDIP Gelar Rapat Mendadak
Sementara, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan menggelar rapat terkait Pilkada serentak 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat threshold Pilkada 2024.
“Nanti kami jam 2 rapat DPP membahas (putusan) pilkada ini. Memang tidak hanya khusus DKI Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyaknya,” ucap Eriko kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Eriko juga mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Sebab, dengan adanya putusan ini, maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri cagub khususnya di Pilkada Jakarta semakin terbuka.
“Nah ini kami harus menyampaikan kabar terbaik ini kepada ibu Ketua Umum dan kami tentu akan berdiskusi bersama ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai,” tutup dia.
Baca juga: MK Tegaskan Usia Calon Gubernur/Wakil Gubernur Minimal 30 Tahun, Bagaimana Nasib Kaesang?
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)
Pilkada Jakarta 2024
Gugatan Partai Buruh dan Gelora
PDIP
Anies Baswedan
Putusan MK Buka Jalan Bagi PDIP dan Anies Baswedan
BESOK TERAKHIR, Sudah 162 Gugatan Sengketa Pilkada Daftar ke MK, Pihak Kamil-Suswono Belum Daftar |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Pilkada Bupati/Walikota se-Sumut 2024-2029 Telah Ditetapkan KPU Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
PENETAPAN HASIL PILKADA 2024, KPU Sumut Rekapitulasi Suara Calon Gubernur hingga 9 Desember 2024 |
![]() |
---|
RESMI Hasil Rekap KPU, Pramono-Rano Karno Kuasai 6 Wilayah Jakarta, Pilgub Jakarta Satu Putaran? |
![]() |
---|
UPDATE Hasil Resmi Rekap KPU Pilgub Jakarta, Pramono-Rano Kuasai 5 Wilayah, Menang Satu Putaran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.