Sumut Memilih
Daftar Suara Sah Parpol di Deli Serdang, PKS Merasa Diuntungkan Atas Putusan MK
Beberapa Parpol berpeluang besar untuk mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Peta politik di Kabupaten Deli Serdang untuk Pilkada tahun 2024 memungkinkan untuk berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh Partai Politik (Parpol) Selasa, (21/8/2024).
Beberapa Parpol berpeluang besar untuk mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.
Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang nomor 1461 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Deli Serdang tahun 2024 yang ditetapkan 17 Maret 2024.
Di dalam keputusan itu tertuang perolehan suara sah Parpol peserta Pemilu dari setiap dapil anggota DPRD Deli Serdang tahun 2024 dengan total suara sah 1.001.709 dan dengan Daftar Pemilih Tetap 1.431.418.
PKS Deli Serdang termasuk yang merasa saat ini diuntungkan dengan adanya putusan MK. Karena itu mereka pun menyambut positif putusan MK ini.
Ketua DPD PKS Deli Serdang, Junaidi Parapat yang saat ini juga merupakan Bakal Calon Wakil Bupati Deli Serdang mendampingi Sofyan Nasution mengatakan dengan adanya putusan MK ini semakin memastikan kalau mereka akan langsung berlayar di Pilkada 2024.
"Kita tentu menyambut positif (adanya putusan MK terbaru). Bagi PKS yang perolehan suara sah kita ada 94.801 suara Jika berdasarkan DPT 6,6 persen kita dan jika dari suara sah 10.11 persen. Dua-duanya melampaui.
Makanya di Deli Serdang ada 5 partai yang menurut kita memenuhi kriteria untuk mengusung sendiri termasuk kita. Kalau yang lain harus bergabung atau berkoalisi," ujar Junaidi Parapat Rabu, (21/8/2024).
Meski sudah bisa mengusung sendiri, Junaidi Parapat menyebut PKS posisinya tetap akan menjadi Calon Wakil yang akan mendampingi Sofyan Nasution.
Disebut bagi PKS setiap keputusan PKS diputuskan melalui rapat berjenjang. Walaupun sudah ada putusan MK ditegaskan mereka tetap pada komitmen yang awal.
"Karena prosesnya sudah cukup panjang. Kita sadari dengan adanya putusan MK kemarin berpeluang partai-partai ganti calon tapi kita tidak. Kita melihat membuat kondisi calon-calon tertantang saat ini. Bagi yang selama ini ragu untuk mendapatkan perahu sekarang sudah terbuka karena syarat dipermudah.
Nggak ada lagi alasan borong-borong partai. Kita sambung positif karena kontestasi politik makin menarik dan lebih semangat. Makin banyak calon semakin menarik sehingga didapatkan kualitas yang baik," sebut Junaidi.
Junaidi pun mengakui kalau peta politik di Deli Serdang bisa berubah.
Ia mengaku setelah ada putusan MK ada Parpol yang langsung berkomunikasi dengan mereka padahal sebelumnya sudah mendukung calon lain.
"Ini juga salah satu yang buat peta politik berubah. Karena sudah ada yang mengontak kita untuk mungkin berdiskusi buat peta politik baru pada hal mereka sudah punya dukungan sebelumnya.
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pasangan-Calon-Bupati-dan-Wakil-Bupati-Deli-Serdang-yang-diusung-PKS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.