Berita Viral
Dua Hal Ini Disepakati Dalam Rapat Baleg DPR: PDIP Tetap Tidak Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta
Dalam rapat sempat diwarnai debat soal batas minimal pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun tahu terhitung sejak.
TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).
Dalam rapat sempat diwarnai debat soal batas minimal pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun tahu terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan.
Dalam putusan MK, umur 30 tahun terhitung saat penetapan, sedangkan menurut MA, umur tersebut terhitung sejak pelantikan.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA. "Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Bunyi catatan rapat:
"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"
Sempat Diwarnai Debat
Sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP hingga diwarnai debat dari sejumlah fraksi.
"DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota."
"Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM tersebut.
Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah. Ia menyebut, hal ini berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan itu. Di situ lah kemudian para anggota dari sejumlah fraksi menyampaikan pendapat.
"Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul Fraksi Gerindra, Habiburokhman.
Anggota dari fraksi Golkar mengaku setuju dengan Habiburokhman. Sementara, anggota fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan hal ini tak perlu diberdebatkan.
"Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja," ujar Yandri.
Dari fraksi PDIP, sempat menyuarakan pendapat pihaknya lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK.
ALASAN Pemecatan 26 Pegawai Dirjen Pajak Diduga Terima Suap, Menteri Purbaya: Saatnya Bersih-Bersih |
![]() |
---|
PENYEBAB Cindy Desta Tewas di Kamar Mandi Hotel Saat Bulan Madu, Suami Hadiri Pemakaman Pakai Infus |
![]() |
---|
AKHIRNYA MUNCUL Stefani Goni Pemicu Kematian Joel Tanos Cucu 9 Naga, Disoraki Warga di Rekonstruksi |
![]() |
---|
WAJAH Begal Palembang, 4 Kali Rampas Motor Emak-Emak Sendirian, Anarkis Jika Korban Melawan |
![]() |
---|
SANG AYAH Ungkap Tabiat Heryanto, Syok Ternyata Pembunuh Dina Oktaviani: Dia Tak Pernah Bikin Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.