Pilkada 2024
Resmi, DPP PKS Serahkan B1-KWK ke Paslon Zainuddin-Hendro untuk Daftar ke KPU Binjai
DPP PKS menyerahkan surat keputusan (SK) B1-KWK kepada pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai .
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) menyerahkan surat keputusan (SK) B1-KWK kepada pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai Zainuddin Purba-Hendro Susanto, dalam agenda konsolidasi nasional di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, (20/8/2024).
"Alhamdulillah, pada akhirnya PKS telah mengeluarkan dua surat, yang pertama rekomendasi keputusan dan terakhir ini model B1-KWK, sebagai salahsatu persyaratan untuk mendaftarkan diri ke KPU," ucap Zainuddin Purba, Rabu (21/8/2024).
Lanjut pria yang kerap disapa Pak Uda ini menjelaskan, penerimaan surat persetujuan B1-KWK dari PKS, merupakan bentuk komitmen serta keseriusan partai dalam melanjutkan proses pendaftaran pada Pilkada yang akan dilakukan pekan depan.
"Ini tentunya merupakan bentuk komitmen serta keseriusan partai dalam melanjutkan proses pendaftaran pada Pilkada 2024 ini," ucap Pak Uda.
Ucapan selamat pun disampaikan oleh banyak pihak termasuk Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah.
"Menurut kami, Kedua politisi ini tokoh terbaik di Kota Binjai ini. Itulah salah satu alasan mengapa kami mengusungnya," ucap Muhty.
Ketua DPD PKS Kota Binjai ini juga mengatakan, usai menerima SK B1-KWK dari DPP, pihaknya meminta agar paslon tersebut bekerja keras untuk merebut kepercayaan rakyat dengan gagasan dan program-program yang berpihak pada rakyat.
"Selain usaha yang maksimal, kita tetap berdoa kepada Allah SWT, agar dilancarkan segala proses, tahapan dan kesiapan kedepan menuju pendaftaran ke KPU Binjai hingga penetapan sebagai pemenang pilkada oleh KPU Binjai nantinya," tutup Muhty.
Diketahui, DPP PKS saat ini telah menyerahkan formulir persetujuan B1-KWK kepada 368 calon kepala daerah untuk maju di Pilkada 2024.
Surat Keputusan (SK) B1-KWK PKS ini diserahkan kepada masing-masing bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada agenda 'Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah' di ICE BSD, Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi, menyampaikan bahwa partainya memberikan formulir persetujuan B1-KWK sebanyak 368 ini terbagi dari persetujuan dukungan D untuk calon Gubernur sebanyak 31 KWK, kemudian B persetujuan dukungan calon Bupati sebanyak 272 KWK dan 65 KWK persetujuan calon wali kota.
"Tentu ini mempunyai target, yakni ada dua poin, yang pertama untuk memastikan kelancaran pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Kedua, untuk memastikan pemenangan calon kepala daerah yang diusung PKS. Kemudian ada juga arahan dari pimpinan oleh Ketua Majelis PKS," ucap Aboe Bakar.
(cr23/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.